Pengelolaan Dana Desa Buket Panjoe Kec Nurussalam Rawan Korupsi
https://www.riaupublik.com/2019/11/pengelolaan-dana-desa-buket-panjoe-kec.html
Sabtu, 23/11/2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM--Pengelolaan Dana Desa di Gampong Buket Panjoe Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur sangat rawan terjadinya korupsi dan menyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala Desa/Keuchik.
Hal itu berdasarkan keterangan Tuha Peut Gampong(TPG) Buket Panjoe, Ibrahim, semenjak bergulir nya dana desa tahun 2015, fungsi bendahara desa hanya di jadi sebagai alat formalitas saja begitu juga halnya dengan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong(RAPBG) tak pernah di serahkan kepada Tuha Peut, kata Ibrahim
Lebih lanjut Ibrahim mengutarakan " selama ini yang ada rapat membahas dana desa cuma pada saat Musrenbang(Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong) setahun sekali, sedangkan rapat khusus antara keuchik dan Tuha Peut tidak pernah ada, tutur nya.
Padahal aturan sudah di atur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh No 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Gampong, Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Meskipun Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggara(KPA) tapi keuangan desa tetap di pegang dan di kelola oleh bendahara, sekarang dengan ganti Kaur Keuangan Desa. Termasuk juga dalam hal pengajuan qanun RAPBG seharus nya terlebih dahulu keuchik harus menyerahkan kepada TPG untuk di bahas selanjut nya di sahkan secara bersama antara TPG dengan Keuchik, termasuk juga qanun RAPBG, jelas Ibrahim.
"Padahal kami sudah menegur dan mengingatkan beberapa kali, namun keuchik tak pernah mengindahkan nya, tegas Ibrahim.
Hal yang sama juga di akui oleh kaur keuangan gampong Kasem, bahwa diri nya tak pernah pegang uang desa, "saya hanya melihat saat penarikan di Bank," kata Kaur Keuangan turut di iyakan oleh Zal selaku ketua TPK
Saat media mengkonfirmasi kepada Keuchik Mahdi, menanyakan tentang pengakuan Ketua TPG dan Perangkat nya Kaur Keuangan dan Ketua TPK terdiam tak meng iyakan atau tidak membantah nya, dan memohon kepada media agar masalah ini tidak di publikasi ke media, pinta Keuchik.
Keuchik Mahdi Mengatakan tudingan terhadap diri nya karena gesekan hasil pilkades, ada calon Keuchik yang kalah sakit hati kepada saya, termasuk Ketua Tuha Peut karena dia tidak mendukung saya, ujar Mahdi.
Ketika di tanya kenapa dokumen RAPG tidak di serahkan kepada TPG, alasan Keuchik dok RAPG tidak ada pada saya, itu di pegang oleh Sekdes, saya melihat pun tidak karena RAPG itu di buat oleh Pendamping Desa, kata Mahdi di sebuah Cafe di Blang Bugeng turut di dampingi Zal Ketua TPK.
Shalahudin, Pendamping Desa Kecamatan Nurussalam menjelaskan saat media meminta tanggapan dengan Carut marut nya pengelolaan Dana Desa di Buket Panjoe " saya selaku PD sudah mengarahkan dan menjelaskan tupoksi perangkat desa sesuai arahan dan juknis Permendes RI.
Kita sudah sampaikan setiap ada pertemuan, bila perangkat desa melakukan di luar aturan maka harus di pertanggung jawabkan sesuai aturan, kata Shalahudin.*(MJ)
Foto : Ilustrasi |
Hal itu berdasarkan keterangan Tuha Peut Gampong(TPG) Buket Panjoe, Ibrahim, semenjak bergulir nya dana desa tahun 2015, fungsi bendahara desa hanya di jadi sebagai alat formalitas saja begitu juga halnya dengan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong(RAPBG) tak pernah di serahkan kepada Tuha Peut, kata Ibrahim
Lebih lanjut Ibrahim mengutarakan " selama ini yang ada rapat membahas dana desa cuma pada saat Musrenbang(Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong) setahun sekali, sedangkan rapat khusus antara keuchik dan Tuha Peut tidak pernah ada, tutur nya.
Padahal aturan sudah di atur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh No 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Gampong, Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Meskipun Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggara(KPA) tapi keuangan desa tetap di pegang dan di kelola oleh bendahara, sekarang dengan ganti Kaur Keuangan Desa. Termasuk juga dalam hal pengajuan qanun RAPBG seharus nya terlebih dahulu keuchik harus menyerahkan kepada TPG untuk di bahas selanjut nya di sahkan secara bersama antara TPG dengan Keuchik, termasuk juga qanun RAPBG, jelas Ibrahim.
"Padahal kami sudah menegur dan mengingatkan beberapa kali, namun keuchik tak pernah mengindahkan nya, tegas Ibrahim.
Hal yang sama juga di akui oleh kaur keuangan gampong Kasem, bahwa diri nya tak pernah pegang uang desa, "saya hanya melihat saat penarikan di Bank," kata Kaur Keuangan turut di iyakan oleh Zal selaku ketua TPK
Saat media mengkonfirmasi kepada Keuchik Mahdi, menanyakan tentang pengakuan Ketua TPG dan Perangkat nya Kaur Keuangan dan Ketua TPK terdiam tak meng iyakan atau tidak membantah nya, dan memohon kepada media agar masalah ini tidak di publikasi ke media, pinta Keuchik.
Keuchik Mahdi Mengatakan tudingan terhadap diri nya karena gesekan hasil pilkades, ada calon Keuchik yang kalah sakit hati kepada saya, termasuk Ketua Tuha Peut karena dia tidak mendukung saya, ujar Mahdi.
Ketika di tanya kenapa dokumen RAPG tidak di serahkan kepada TPG, alasan Keuchik dok RAPG tidak ada pada saya, itu di pegang oleh Sekdes, saya melihat pun tidak karena RAPG itu di buat oleh Pendamping Desa, kata Mahdi di sebuah Cafe di Blang Bugeng turut di dampingi Zal Ketua TPK.
Shalahudin, Pendamping Desa Kecamatan Nurussalam menjelaskan saat media meminta tanggapan dengan Carut marut nya pengelolaan Dana Desa di Buket Panjoe " saya selaku PD sudah mengarahkan dan menjelaskan tupoksi perangkat desa sesuai arahan dan juknis Permendes RI.
Kita sudah sampaikan setiap ada pertemuan, bila perangkat desa melakukan di luar aturan maka harus di pertanggung jawabkan sesuai aturan, kata Shalahudin.*(MJ)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf sebelumnya Abang. Boleh saya kutip Berita ini
BalasHapus