Pelaku Pencurian di Dua Kampus Ternama Diringkus Personel Polsek Syiah Kuala
https://www.riaupublik.com/2019/11/pelaku-pencurian-di-dua-kampus-ternama.html
Senin 25 November 2019
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Pelaku pencurian yang marak terjadi di Kampus ternama di Banda Aceh, berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kali ini nasib apes bagi MG (25), mantan mahasiswa FKIP Unsyiah, warga Aceh Barat Daya ini yang melakukan pencurian barang berharga di dua kampus ternama di Banda Aceh.
Penangkapan MG (25) sang pelaku pencurian barang berharga di Fakultas FKIP Unsyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar- Raniry Banda Aceh ini dilakukan oleh Personel Polsek Syiah Kuala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Edi Saputra, SE, Sabtu (2/11/2019).
Dalam Press Release di Polsek Syiah Kuala, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek AKP Edi Saputra, SE mengatakan, pelaku MG kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala, terutama pada Kampus.
"Pelaku MG, melakukan pencurian di dua kampus ternama di Banda Aceh pada saat malam hari, ianya selalu melakukan pemantauan terhadap kegiatan di dua kampus tersebut, guna melakukan aksinya pada malam hari" ujar AKP Edi.
Pelaku pencurian di Fakultas FKIP Usyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala disebuah Halte Trans Kutaraja di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (2/11/2019). Ia diringkus sesuai dengan LPB/36/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tangg 21 Oktober 2019 dan LPB/39/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh para korban mewakili Civitas Akademika , ujar Kapolsek.
MG melakukan pencurian di Gedung Fakultas FKIP Unsyiah berupa lima unit laptop merk Lenovo warna hitam dengan no seri : CB.24530136, CB.24530389, CB.24529881, CB.29339656, satu unit HP merk Nokia, satu unit handsfree merk JBL serta uang total sejumlah 7,1 juta rupiah, kata Kapolsek.
Sementara itu, lanjut Edi, pelaku MG juga melakukan pencurian di Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Dakwah UIN Ar - Raniry Banda Aceh, diantaranya dua unit Laptop merk Dell warna hitam dengan no seri/type Latitude E5440, dan merk Toshiba warna hitam dengan no seri/type L645 i3, satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Cannon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu stel pakaian bayi warna putih biru dan sejumlah uang.
Setelah dilakukan interogasi secara marathon, personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan hasil dari kejahatannya berupa satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Canon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu pasang pakaian bayi warna putih biru, obeng, tas ransel serta baju milik pelaku gunakan pada saat melancatkan aksinya, ucap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.
Sementara itu, kata Kapolsek, menurut keterangan dari Pelaku, ianya melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan untuk biaya judi Online.
Kemudian, pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar jam 23.30 WIB, Personel Polsek Syiah Kuala kembali berhasil mengamankan satu unit infokus xseries warna hitam dari informasi pelaku.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(MJ)
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Pelaku pencurian yang marak terjadi di Kampus ternama di Banda Aceh, berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kali ini nasib apes bagi MG (25), mantan mahasiswa FKIP Unsyiah, warga Aceh Barat Daya ini yang melakukan pencurian barang berharga di dua kampus ternama di Banda Aceh.
Penangkapan MG (25) sang pelaku pencurian barang berharga di Fakultas FKIP Unsyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar- Raniry Banda Aceh ini dilakukan oleh Personel Polsek Syiah Kuala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Edi Saputra, SE, Sabtu (2/11/2019).
Dalam Press Release di Polsek Syiah Kuala, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek AKP Edi Saputra, SE mengatakan, pelaku MG kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala, terutama pada Kampus.
"Pelaku MG, melakukan pencurian di dua kampus ternama di Banda Aceh pada saat malam hari, ianya selalu melakukan pemantauan terhadap kegiatan di dua kampus tersebut, guna melakukan aksinya pada malam hari" ujar AKP Edi.
Pelaku pencurian di Fakultas FKIP Usyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala disebuah Halte Trans Kutaraja di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (2/11/2019). Ia diringkus sesuai dengan LPB/36/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tangg 21 Oktober 2019 dan LPB/39/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh para korban mewakili Civitas Akademika , ujar Kapolsek.
MG melakukan pencurian di Gedung Fakultas FKIP Unsyiah berupa lima unit laptop merk Lenovo warna hitam dengan no seri : CB.24530136, CB.24530389, CB.24529881, CB.29339656, satu unit HP merk Nokia, satu unit handsfree merk JBL serta uang total sejumlah 7,1 juta rupiah, kata Kapolsek.
Sementara itu, lanjut Edi, pelaku MG juga melakukan pencurian di Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Dakwah UIN Ar - Raniry Banda Aceh, diantaranya dua unit Laptop merk Dell warna hitam dengan no seri/type Latitude E5440, dan merk Toshiba warna hitam dengan no seri/type L645 i3, satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Cannon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu stel pakaian bayi warna putih biru dan sejumlah uang.
Setelah dilakukan interogasi secara marathon, personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan hasil dari kejahatannya berupa satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Canon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu pasang pakaian bayi warna putih biru, obeng, tas ransel serta baju milik pelaku gunakan pada saat melancatkan aksinya, ucap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.
Sementara itu, kata Kapolsek, menurut keterangan dari Pelaku, ianya melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan untuk biaya judi Online.
Kemudian, pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar jam 23.30 WIB, Personel Polsek Syiah Kuala kembali berhasil mengamankan satu unit infokus xseries warna hitam dari informasi pelaku.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(MJ)