P3A-KB Aceh Timur Gelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran
https://www.riaupublik.com/2019/11/p3a-kb-aceh-timur-gelar-sosialisasi.html
Kamis, 28 November 2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3A-KB) menggelar Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran, Bertempat di aula The Royal Hotel, Kamis (28/11/2019).
Kegiatan ini bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Kembang Tumbuh Anak.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan Drs. M. Yasin staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum mengatakan, anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan diskriminasi," sebut M. Yasin.
"Salah satu hak anak yang vital yang wajib dipenuhi adalah masalah hak sipil anak," katanya.
Lebih lanjut disampaikan, ketidak jelasan hak sipil anak akan berdampak, tidak saja pada status warga negara serta perlindungan terhadap anak, tetapi juga pada hak dan kewajiban anak yang bersangkutan dimasa yang akan datang.
Katanya, penyediaan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak sipil anak, berupa hak atas indetitas.
"Akta kelahiran adalah dokumen hukum yang sangat penting untuk mengawal kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak," papar M. Yasin.
Disisi lain, kepemilikan akta kelahiran dibutuhkan untuk menjamin status diri anak dihadapan hukum, dan memastikan bahwa indetitasnya tidak dimanipulasi, " demikian pungkas M. Yasin.
Sebelumnya Leny Rodiana Seketaris DP3A-KB Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan pelaksanaan ini adalah, tersosialisasinya pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran dan tersosialisasinya nota kesepahaman mengenai percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Adapun peserta Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran berjumlah 40 orang yang terdiri dari bagian Pemerintahan sekretariat daerah, kementrian hukum dan Ham, kementrian agama, Bappeda dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas sosial, dinas pendidikan, polres, camat organisasi perempuan, forum anak dan tokoh masyarakat serta unsur media," terang Leny Rodiana.
Kemudian untuk narasumber Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Sri Martini Wahyu Widayati, SE, MM deputi bidang tumbuh kembang anak pada kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Drs. M. Thaib, M. Si sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil Aceh Timur," demikian pungkas Leny Rodiana. (Kir).
Teks Foto: Drs. M. Yasin staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum saat menyampaikan sambuatan dan arahan pada pembukaan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. |
Kegiatan ini bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Deputi Kembang Tumbuh Anak.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan Drs. M. Yasin staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum mengatakan, anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan diskriminasi," sebut M. Yasin.
"Salah satu hak anak yang vital yang wajib dipenuhi adalah masalah hak sipil anak," katanya.
Lebih lanjut disampaikan, ketidak jelasan hak sipil anak akan berdampak, tidak saja pada status warga negara serta perlindungan terhadap anak, tetapi juga pada hak dan kewajiban anak yang bersangkutan dimasa yang akan datang.
Katanya, penyediaan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak sipil anak, berupa hak atas indetitas.
"Akta kelahiran adalah dokumen hukum yang sangat penting untuk mengawal kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak," papar M. Yasin.
Disisi lain, kepemilikan akta kelahiran dibutuhkan untuk menjamin status diri anak dihadapan hukum, dan memastikan bahwa indetitasnya tidak dimanipulasi, " demikian pungkas M. Yasin.
Sebelumnya Leny Rodiana Seketaris DP3A-KB Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan pelaksanaan ini adalah, tersosialisasinya pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran dan tersosialisasinya nota kesepahaman mengenai percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Adapun peserta Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran berjumlah 40 orang yang terdiri dari bagian Pemerintahan sekretariat daerah, kementrian hukum dan Ham, kementrian agama, Bappeda dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas sosial, dinas pendidikan, polres, camat organisasi perempuan, forum anak dan tokoh masyarakat serta unsur media," terang Leny Rodiana.
Kemudian untuk narasumber Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Sri Martini Wahyu Widayati, SE, MM deputi bidang tumbuh kembang anak pada kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Drs. M. Thaib, M. Si sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil Aceh Timur," demikian pungkas Leny Rodiana. (Kir).