Kapolres Aceh Timur Himbau Masyarakat Untuk Tidak Menyebarkan Foto/Video Kekerasan
https://www.riaupublik.com/2019/11/kapolres-aceh-timur-himbau-masyarakat.html
Rabu, 13 November 2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapores Aceh Timur menyikapi insiden di Polresta Medan pada Rabu (13/11/2019).
Dijelaskanya Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"
Oleh karena itu kami himbau dengan sangat agar masyarakat untuk tidak men-share konten foto/video kekerasan ke media sosial, cukup untuk pribadi. Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. (Kir)
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapores Aceh Timur menyikapi insiden di Polresta Medan pada Rabu (13/11/2019).
Dijelaskanya Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"
Oleh karena itu kami himbau dengan sangat agar masyarakat untuk tidak men-share konten foto/video kekerasan ke media sosial, cukup untuk pribadi. Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. (Kir)