ICW Kecam Grasi yang Diberikan Jokowi Kepada Mantan Gubernur Riau
https://www.riaupublik.com/2019/11/icw-kecam-grasi-yang-diberikan-jokowi.html
Selasa, 26 November 2019
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi tersebut. Itu karena pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komtimen dalam pemberantasa korupsi.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Kurnia menyatakan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Sebab, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerie dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.
Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan karena ia hanya cukup menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhlan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. RpC
Sbr: Kompas.com