Gelar Pemeriksaan, Petasan Tak Berizin Senilai 68 Juta Rupiah Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad
https://www.riaupublik.com/2019/11/gelar-pemeriksaan-petasan-tak-berizin.html
Selasa, 26 November 2019
MERAUKE, RIAUPUBLIK.COM– Pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalan Trans Papua dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di perbatasan membuahkan hasil, dengan diamankannya petasan sebanyak 27 dus ukuran besar tanpa dilengkapi surat izin yang bernilai sekitar 68 juta dari dua mobil jenis Carry.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa(26/11/2019).
Diungkapkan Dansatgas, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan (20/11) oleh 8 personel Pos Komando Utama (Kout) dipimpin Sertu Dwi Heru S dengan fokus pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh pengendara yang melintas dari arah Kab.Merauke menuju Kab.Boven Digoel maupun sebaliknya di jalan Trans Papua, Distrik Sota.
Lanjutnya, pemeriksaan rutin ini untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal diwilayah Kab. Merauke, khususnya yang dibawa melewati darat jalan Trans Papua. Yang merupakan perintah komando (Kolakops Korem 174/ATW) agar selalu tercipta suasana aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat perbatasan.
Saat berlangsungnya pemeriksaan sambung Mayor Inf Rizky, sekitar pukul 21.10 WIT personel atas nama Sertu Heru dan Pratu Lasumiran menghentikan dua kendaraan angkot warna orange jenis Carry dari arah Merauke, saat dilakukan pemeriksaan angkot tersebut terbukti membawa petasan tanpa ijin sebanyak 27 dus besar berbagai jenis dan merk yang bernilai 68 juta.
"Petasan bernilai cukup besar tersebut dibawa oleh 4 orang dengan inisial H (25), A (30), MA (18) dan AS (25) beralamatkan di Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, selanjutnya untuk dimintai keterangan dan dilaporkan kepada komando atas, Sertu Heru selaku Dantim memutuskan untuk membawa barang bukti dan pemiliknya ke Pos Kout," terangnya.
Tambahnya, setelah dimintai keterangan keempat orang mengaku bahwa barang tersebut di ambil dari juragannya di Merauke berinisial M (38) dan hendak dijual kembali di Boven Digoel, atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas kemudian berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Sota) untuk segera diserahkan dan diproses lebih lanjut.
Terpisah, saat penyerahan pelaku dan barang bukti diterima langsung oleh Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto, yang mengatakan terimakasih atas bantuan bapak-bapak TNI dari Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah berhasil menggagalkan puluhan dus petasan dengan nilai yang cukup besar, "Semoga kedepan Satgas dan Polsek akan terus bersinergi untuk memberantas hal-hal yang melanggar hukum diwilayah Distrik Sota ini," ucapnya. **
MERAUKE, RIAUPUBLIK.COM– Pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalan Trans Papua dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di perbatasan membuahkan hasil, dengan diamankannya petasan sebanyak 27 dus ukuran besar tanpa dilengkapi surat izin yang bernilai sekitar 68 juta dari dua mobil jenis Carry.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa(26/11/2019).
Diungkapkan Dansatgas, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan (20/11) oleh 8 personel Pos Komando Utama (Kout) dipimpin Sertu Dwi Heru S dengan fokus pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh pengendara yang melintas dari arah Kab.Merauke menuju Kab.Boven Digoel maupun sebaliknya di jalan Trans Papua, Distrik Sota.
Lanjutnya, pemeriksaan rutin ini untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal diwilayah Kab. Merauke, khususnya yang dibawa melewati darat jalan Trans Papua. Yang merupakan perintah komando (Kolakops Korem 174/ATW) agar selalu tercipta suasana aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat perbatasan.
Saat berlangsungnya pemeriksaan sambung Mayor Inf Rizky, sekitar pukul 21.10 WIT personel atas nama Sertu Heru dan Pratu Lasumiran menghentikan dua kendaraan angkot warna orange jenis Carry dari arah Merauke, saat dilakukan pemeriksaan angkot tersebut terbukti membawa petasan tanpa ijin sebanyak 27 dus besar berbagai jenis dan merk yang bernilai 68 juta.
"Petasan bernilai cukup besar tersebut dibawa oleh 4 orang dengan inisial H (25), A (30), MA (18) dan AS (25) beralamatkan di Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, selanjutnya untuk dimintai keterangan dan dilaporkan kepada komando atas, Sertu Heru selaku Dantim memutuskan untuk membawa barang bukti dan pemiliknya ke Pos Kout," terangnya.
Tambahnya, setelah dimintai keterangan keempat orang mengaku bahwa barang tersebut di ambil dari juragannya di Merauke berinisial M (38) dan hendak dijual kembali di Boven Digoel, atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas kemudian berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Sota) untuk segera diserahkan dan diproses lebih lanjut.
Terpisah, saat penyerahan pelaku dan barang bukti diterima langsung oleh Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto, yang mengatakan terimakasih atas bantuan bapak-bapak TNI dari Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah berhasil menggagalkan puluhan dus petasan dengan nilai yang cukup besar, "Semoga kedepan Satgas dan Polsek akan terus bersinergi untuk memberantas hal-hal yang melanggar hukum diwilayah Distrik Sota ini," ucapnya. **