Forkopimda Kota Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi di Pendopo Walikota
https://www.riaupublik.com/2019/11/forkopimda-kota-banda-aceh-gelar-rapat.html
Senin 11/11/2019
ACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menghadiri Rapat Bulanan Forkopimda di Pendopo Walikota Banda Aceh, Senin (11/11/2019).
Kegiatan ini membahas kondisi Kota Banda Aceh selama periode Bulan Oktober 2019. Kegiatan berlangsung di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak. MM.
Walikota Banda Aceh, mengatakan perlu pemikiran kita bersama dan perlunya melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan Hotel dan Mal atas kejadian yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
"Kita perlu lakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha, khususnya perhotelan yang ada di Banda Aceh, mengingat Kota Banda Aceh merupakan Kota yang bersyariat, jadi hal - hal yang terjadi dan sudah viral , itu tidak baik,namun itu semua sudah diambil tindakan tegas" tegas Walikota.
Untuk di Hermes Palace lanjut Walikota , terbukti adanya pelanggaran kasus Narkoba dan sudah kita panggil managaernya untuk membuat surat pernyataaan dan saat ini telah ditempati oleh Piket Wilayatul Hisbah (WH) sebanyak 3 orang setiap harinya , dan kejadian Hermes Mal kita juga sudah panggil manager dan kata manager itu merupakan kegiatan internal dari mereka.
"Kesalahan dari mereka adalah memviral kegiatan yang sepatutnya tidak perlu disebar luaskan sehingga menjadi sebuah polemik bagi masyarakat luas" ujar Aminullah
Sementara itu, permasalahan Masjid Oman dan sudah diserahkan kepada MPU dan hasil pembicaraan sudah dibicarakan dengan kami. Dan kami juga melaporkan bahwa permasalahan anak Punk, Gepeng sudah sangat banyak di Banda Aceh, ini perlu tugas khusus dari Sat Pol PP, tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan terkait dengan Rakernas dengan permasalahan yang ada ditempat kita seyogyanya disampaikan secara tertulis jika ada permasalahan menurut Walikota.
Permasalahan dari beberapa hal yang akan disampaikan pada Pemerintah pusat dan mendagri , saya rasa yang perlu - perlu saja, dikarenakan masih ada permsalahan yang dapat kita selesaikan sendiri, kata Trisno.
Terkait dengan syariat islam di Aceh, ada hal khusus yang harus diterapkan pada pengusaha khususnya perhotelan, kalau ada aturan dan ada pelanggaran syariat islam itu harus ditegakkan, pungkasnya lagi.
Kemudian, hotel mana saja yang melanggar itu perlu ditindak sesuai dengan hukum, ini juga harus di koordinasi dengan pemilik usaha agar kita semuanya mengetahui dan menyangkut pelanggaran syariat islam harus ditindak dan diberitahu kepada masyarakat sehingga ada laporan dan tidak melakukan demontrasi lagi untuk menyampaikan aspirasi.
Tentunya kita tidak hanya berbicara saja, kita harus memiliki action upaya preemtif dan preventif dengan menempatkan WH dan itu sepertinya tidak sesuai karena terlalu minim, ini harus diberikan masukan kepada pemilik hotel dan ada sanksinya sampai dengan pencabutan izin dan kita harus mengisi akhlak para pekerja dengan siraman rohani, bukan hanya simbol saja, tegas Kapolresta Banda Aceh.
Terkait dengan permasalahan Anak Punk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) kita harus menyampaikan aturan dan jangan sampai tersinggung dengan mereka, disisi lain ada sisi kemanusian dan aturan tetap dijalan kan secara persuasif dengan peringatan dan tindakan, perlu dilakukan beberapa kali, seperti air menetes diatas batu yang akan memecahkan batu, ini harus dilakukan oleh Kasatpol PP dalam berkomunikasi dengan Dinsos dan dinas terkait, kata Kapolresta diakhir sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, ST, Walikota H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM, Wakil Walikota Drs. H. Zainal Arifin, Sekda Kota Banda Aceh ir. Bahagia, Para Asisten, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kasdim Letkol Inf Catur A Siswoyo, SIP, Ketua Pengadilan Ainal Mardhiah, SH, MH, Ketua Kejaksaan diwakili oleh Fitri, Ketua MPU Tgk. Tu Bulqaini, Ketua Mahkamah Syariah, Drs Jasri, SH. MH, Para Kabag, Para Camat, Kasat Pol PP Hidayat, Ketua BNK Banda Aceh Hasnanda
Repoter : Masri
Foto : Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kot Banda Aceh, di Pendopo Wali Kota. |
Kegiatan ini membahas kondisi Kota Banda Aceh selama periode Bulan Oktober 2019. Kegiatan berlangsung di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak. MM.
Walikota Banda Aceh, mengatakan perlu pemikiran kita bersama dan perlunya melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan Hotel dan Mal atas kejadian yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
"Kita perlu lakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha, khususnya perhotelan yang ada di Banda Aceh, mengingat Kota Banda Aceh merupakan Kota yang bersyariat, jadi hal - hal yang terjadi dan sudah viral , itu tidak baik,namun itu semua sudah diambil tindakan tegas" tegas Walikota.
Untuk di Hermes Palace lanjut Walikota , terbukti adanya pelanggaran kasus Narkoba dan sudah kita panggil managaernya untuk membuat surat pernyataaan dan saat ini telah ditempati oleh Piket Wilayatul Hisbah (WH) sebanyak 3 orang setiap harinya , dan kejadian Hermes Mal kita juga sudah panggil manager dan kata manager itu merupakan kegiatan internal dari mereka.
"Kesalahan dari mereka adalah memviral kegiatan yang sepatutnya tidak perlu disebar luaskan sehingga menjadi sebuah polemik bagi masyarakat luas" ujar Aminullah
Sementara itu, permasalahan Masjid Oman dan sudah diserahkan kepada MPU dan hasil pembicaraan sudah dibicarakan dengan kami. Dan kami juga melaporkan bahwa permasalahan anak Punk, Gepeng sudah sangat banyak di Banda Aceh, ini perlu tugas khusus dari Sat Pol PP, tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan terkait dengan Rakernas dengan permasalahan yang ada ditempat kita seyogyanya disampaikan secara tertulis jika ada permasalahan menurut Walikota.
Permasalahan dari beberapa hal yang akan disampaikan pada Pemerintah pusat dan mendagri , saya rasa yang perlu - perlu saja, dikarenakan masih ada permsalahan yang dapat kita selesaikan sendiri, kata Trisno.
Terkait dengan syariat islam di Aceh, ada hal khusus yang harus diterapkan pada pengusaha khususnya perhotelan, kalau ada aturan dan ada pelanggaran syariat islam itu harus ditegakkan, pungkasnya lagi.
Kemudian, hotel mana saja yang melanggar itu perlu ditindak sesuai dengan hukum, ini juga harus di koordinasi dengan pemilik usaha agar kita semuanya mengetahui dan menyangkut pelanggaran syariat islam harus ditindak dan diberitahu kepada masyarakat sehingga ada laporan dan tidak melakukan demontrasi lagi untuk menyampaikan aspirasi.
Tentunya kita tidak hanya berbicara saja, kita harus memiliki action upaya preemtif dan preventif dengan menempatkan WH dan itu sepertinya tidak sesuai karena terlalu minim, ini harus diberikan masukan kepada pemilik hotel dan ada sanksinya sampai dengan pencabutan izin dan kita harus mengisi akhlak para pekerja dengan siraman rohani, bukan hanya simbol saja, tegas Kapolresta Banda Aceh.
Terkait dengan permasalahan Anak Punk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) kita harus menyampaikan aturan dan jangan sampai tersinggung dengan mereka, disisi lain ada sisi kemanusian dan aturan tetap dijalan kan secara persuasif dengan peringatan dan tindakan, perlu dilakukan beberapa kali, seperti air menetes diatas batu yang akan memecahkan batu, ini harus dilakukan oleh Kasatpol PP dalam berkomunikasi dengan Dinsos dan dinas terkait, kata Kapolresta diakhir sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, ST, Walikota H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM, Wakil Walikota Drs. H. Zainal Arifin, Sekda Kota Banda Aceh ir. Bahagia, Para Asisten, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kasdim Letkol Inf Catur A Siswoyo, SIP, Ketua Pengadilan Ainal Mardhiah, SH, MH, Ketua Kejaksaan diwakili oleh Fitri, Ketua MPU Tgk. Tu Bulqaini, Ketua Mahkamah Syariah, Drs Jasri, SH. MH, Para Kabag, Para Camat, Kasat Pol PP Hidayat, Ketua BNK Banda Aceh Hasnanda
Repoter : Masri