Dinas PMPPTD Aceh Timur Bimtek Produk Hukum.
https://www.riaupublik.com/2019/11/dinas-pmpptd-aceh-timur-bimtek-produk.html
Rabu, 13 November 2019
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 44 orang peserta dengan berbagai latar belakang profesi dan lintas dinas terkait, diantaranya ada yang mewakili stakeholder, notaris, dinas terkait dan juga pelaku usaha,” sebut T. Reza Rizki, SH, M.Si Kepala DPMMPT Aceh Timur saat menyampaikan laporanya.
Katanya, kegiatan ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman kepada pelaku usaha dan juga stakeholder serta dinas terkait bahwa segala bentuk regugulasi atau aturan yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal,” demikian pungkas T. Reza.
“Pada dasarnya Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal ini untuk memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan bagi dunia usaha,” sebut Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Timur Usaman A, Rachman, SP, SH MM dalam sambutan dan arahannya.
Katanya, dalam hal ini tentunya berdampak langsung kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi dan menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Timur,” papar Usman A, Rachman.
Harapan kami, kiranya kegiatan Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal pada hari ini agar para peserta mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah wawasan peserta berkaitan produk hukum yang mengatur tentang penanaman modal,” demikian pungkas Usman A, Rachman.
Adapun narasumber pada Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal yakni Dani Syahputra, S. Kom dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh. (Kir).
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 44 orang peserta dengan berbagai latar belakang profesi dan lintas dinas terkait, diantaranya ada yang mewakili stakeholder, notaris, dinas terkait dan juga pelaku usaha,” sebut T. Reza Rizki, SH, M.Si Kepala DPMMPT Aceh Timur saat menyampaikan laporanya.
Katanya, kegiatan ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman kepada pelaku usaha dan juga stakeholder serta dinas terkait bahwa segala bentuk regugulasi atau aturan yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal,” demikian pungkas T. Reza.
“Pada dasarnya Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal ini untuk memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan bagi dunia usaha,” sebut Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Timur Usaman A, Rachman, SP, SH MM dalam sambutan dan arahannya.
Katanya, dalam hal ini tentunya berdampak langsung kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi dan menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Timur,” papar Usman A, Rachman.
Harapan kami, kiranya kegiatan Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal pada hari ini agar para peserta mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah wawasan peserta berkaitan produk hukum yang mengatur tentang penanaman modal,” demikian pungkas Usman A, Rachman.
Adapun narasumber pada Bimbingan, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Penanaman Modal yakni Dani Syahputra, S. Kom dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh. (Kir).