Diduga Sejumlah PDTI Aceh Timur Menjadi Predator Dana Desa
https://www.riaupublik.com/2019/11/diduga-sejumlah-pdti-aceh-timur-menjadi.html
Senin, 18 November 2019
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM- Sejak di kucurkan Dana Desa Tahun 2015, sebagai bagian implimentasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan alokasi
dana langsung ke rekening Desa untuk di kelola dan di gunakan untuk pembangunan dan kegiatan lain nya yang di butuhkan oleh masyarakat berdasarkan hasil usulan Musrenbang.
Dalam pengelolaan dana desa, Pemerintah melalui Kementrian Desa RI juga mempersiapkan Tenaga Pendamping Desa untuk membantu mendampingi, mengarahkan dan membina perangkat desa dalam proses perencanaan sampai realisasi kegiatan.
Keberadaan PD untuk mengarahkan perangkat desa sebagai bagian penguatan kapasitas aparatur gampong agar bisa mandiri dalam menyusun dan mempersiapkan Musrenbang, RKP, RAPBG dan Persiapan Teknis, seperti pembuatan Rencana Anggaran Belanja(RAB dan Detail Enginering Denah(DED),
Peluang tersebut sebagian di manfaatkan oleh PD untuk mencari keuntungan dan bisnis sampingan, untuk menggroti dana desa, seperti Pendamping Desa Teknis Infrastruktur(PDTI). menawarkan jasa pembuatan Rab dan gambar kegiatan desa terutama item kegiatan fisik atau infrastruktur.
Praktek tersebut telah terendus dan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat gampong, kelemahan Keuchik dan Aparatur dalam pembuatan Rab karena butuh pengetahuan teknik menjadi alasan utama mereka membantu membuat RAB dan Gambar.
Hal tersebut terungkap dari Oknum PDTI berinisial AR yang bertugas di kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur beberapa hari yang lalu di sebuah media online, praktek calo tersebut tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh Kecamatan yang ada di Aceh Timur.
Padahal berdasarkan kerangka acuan kerja Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes RI, tugas dan fungsi PD-TI adalah, memberikan
pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara
sederhana kepada
kader teknik dan
masyarakat sesuai
dengan kondisi
kekhususan
setempat,
Memberikan
bimbingan teknis
dalam pembuatan
desain dan RAB
sesuai kondisi
kekhususan daerah setempat dan
memperhatikan
lingkungan hidup, Tim Pelaksana
Kegiatan dan Kader
Teknik Desa mampu membuat Desain dan
RAB.
Menanggapi sejumlah oknum PDTI di Kabupaten Aceh Timur PDTI telah menjadi Predator bagi Dana Desa mendapat tanggapan dari Aktivis dan Pegiat Sosial, Darwin Eng sangat mengecam keras atas prilaku PDTI yang telah menciptakan pembodohan terhadap perangkat desa secara sistemik.
"kita sangat sesalkan prilaku PD mencari kesempatan dalam kesempitan, mereka harus bertanggung secara moral selaku intelektual yang di percayakan untuk mencerdas kan aparatur gampong, tapi yang terjadi sebalik nya mereka sendiri yang membodohinya," ujar Darwin.
"Prilaku mereka bukan hanya telah menjadi "calo" tapi sudah menjadi Predator mesin yang menggerogoti Dana Desa, "kecam Darwin
Kepada Instansi terkait yang bertanggung jawab pengawasan dana desa harus mengusut dan menyelidiki siapa saja yang terlibat praktek haram tersebut, bila terbukti harus di proses bila perlu di pecat," tutup Aktivis Muda Aceh Timur. (Kir Aceh)
Fhoto: Ilustrasi Inter |
dana langsung ke rekening Desa untuk di kelola dan di gunakan untuk pembangunan dan kegiatan lain nya yang di butuhkan oleh masyarakat berdasarkan hasil usulan Musrenbang.
Dalam pengelolaan dana desa, Pemerintah melalui Kementrian Desa RI juga mempersiapkan Tenaga Pendamping Desa untuk membantu mendampingi, mengarahkan dan membina perangkat desa dalam proses perencanaan sampai realisasi kegiatan.
Keberadaan PD untuk mengarahkan perangkat desa sebagai bagian penguatan kapasitas aparatur gampong agar bisa mandiri dalam menyusun dan mempersiapkan Musrenbang, RKP, RAPBG dan Persiapan Teknis, seperti pembuatan Rencana Anggaran Belanja(RAB dan Detail Enginering Denah(DED),
Peluang tersebut sebagian di manfaatkan oleh PD untuk mencari keuntungan dan bisnis sampingan, untuk menggroti dana desa, seperti Pendamping Desa Teknis Infrastruktur(PDTI). menawarkan jasa pembuatan Rab dan gambar kegiatan desa terutama item kegiatan fisik atau infrastruktur.
Praktek tersebut telah terendus dan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat gampong, kelemahan Keuchik dan Aparatur dalam pembuatan Rab karena butuh pengetahuan teknik menjadi alasan utama mereka membantu membuat RAB dan Gambar.
Hal tersebut terungkap dari Oknum PDTI berinisial AR yang bertugas di kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur beberapa hari yang lalu di sebuah media online, praktek calo tersebut tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh Kecamatan yang ada di Aceh Timur.
Padahal berdasarkan kerangka acuan kerja Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes RI, tugas dan fungsi PD-TI adalah, memberikan
pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara
sederhana kepada
kader teknik dan
masyarakat sesuai
dengan kondisi
kekhususan
setempat,
Memberikan
bimbingan teknis
dalam pembuatan
desain dan RAB
sesuai kondisi
kekhususan daerah setempat dan
memperhatikan
lingkungan hidup, Tim Pelaksana
Kegiatan dan Kader
Teknik Desa mampu membuat Desain dan
RAB.
Menanggapi sejumlah oknum PDTI di Kabupaten Aceh Timur PDTI telah menjadi Predator bagi Dana Desa mendapat tanggapan dari Aktivis dan Pegiat Sosial, Darwin Eng sangat mengecam keras atas prilaku PDTI yang telah menciptakan pembodohan terhadap perangkat desa secara sistemik.
"kita sangat sesalkan prilaku PD mencari kesempatan dalam kesempitan, mereka harus bertanggung secara moral selaku intelektual yang di percayakan untuk mencerdas kan aparatur gampong, tapi yang terjadi sebalik nya mereka sendiri yang membodohinya," ujar Darwin.
"Prilaku mereka bukan hanya telah menjadi "calo" tapi sudah menjadi Predator mesin yang menggerogoti Dana Desa, "kecam Darwin
Kepada Instansi terkait yang bertanggung jawab pengawasan dana desa harus mengusut dan menyelidiki siapa saja yang terlibat praktek haram tersebut, bila terbukti harus di proses bila perlu di pecat," tutup Aktivis Muda Aceh Timur. (Kir Aceh)