Wweii...Khabar Gembira Kejati Tahan Mantan Kepala Bank Riau Kepri Diduga Korupsi
https://www.riaupublik.com/2019/09/wweiikhabar-gembira-kejati-tahan-mantan.html
Rabu, 11 September 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, Rabu (11/9/2019), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Faizal diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara, tahun 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Sementara Zurman, Direktur PT Dina Warisman Bersaudara, sebelumnya sudah ditahan salam perkara lain.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penanganan perkara.
“Untuk sementara kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, tersangkan diperiksa terlebih dulu oleh penyidik. Baru sekitar pujul 16.00 WIB, dengan menggunakan rompi orange, tersangka digiring petugas Kejaksaan menuju Rutan.
Kepada wartawan, Muspidauan menambahkan, bahwa dugaan korupai pemberian kredit ini bermula ketika, tahun 2017 lalu, PT Dona Warisman Bersaudara mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri. Namun ternyata saat itu nama terdakwa dalam BI cheking.
Kemudianntersangka diduga melakukan rekayasa dengan memunculkan nama palsu untuk menghindari BI cheking tersebut, sehingga pinjaman dapat dicairkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat aesuai Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.***
segmennews//riaupublik