Penangkar walet semakin menjamur di kota Siak
https://www.riaupublik.com/2019/09/penangkar-walet-semakin-menjamur-di.html
Kamis, 5 September 2019
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Bangunan penangkar walet semakin menjamur di kota Siak ,walaupun izin untuk usaha ini belum ada ,akan tetapi bangunan terus berkembangn diisetiap sudut kota tumbuh dengan cukup subur .
Namun sejalan dengan tumbuh suburnya penangkar walet ini ,seperti nya Satpol sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal penertiban kegiatan penangkar walet ini boleh dibilang belum punay nyali lagi untuk melakukan penertiban
Menyikapi persoalan ini kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin , S.Sos ,M. Si ketika dihubungi lewat sambungan ponselnya Rabu 4 September 2109 menyebutkan bukan tidak punya nyali ,tapi masih menunggu selesai sosialisasi dulu oleh pihak yang terkait.
Karena ini menyangkut persoalan orang banyak ,tentu kami kalau melangkah harus mengacu kepada protap yang ada , termasuk dalam hal penertiban penangkar walet ini walet ini
Sebab payung hukum terkait lokasi penangkar burung walet ini kan sudah diarahkan oleh Perda itu sendiri , dan payung hukum tersebut juga telah dirubah dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak kalau tidak salah pada akhir 2018 lalu .
Memang instansi yang dia pimpin merupakan bagian dari Pemerintah Daerah buah ,akan tetapi dalam hal mensosialisasikan Perda tersebut , bukan merupakan kewenangan Satpol ,tapi ada SKPD yang berwenang.
Sedangkan untuk menertibkan penangkar burung walet dikota Siak Iki kami tetap menunggu selesaikan dulu sosialisasi ,karena kalau itu belum dilakukan. ,maka kami dari satpol sudah pasti tidak akan berani melakukan penertiban ,"Tegas Kasat Pol PP menyebutkan.(zul).
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Bangunan penangkar walet semakin menjamur di kota Siak ,walaupun izin untuk usaha ini belum ada ,akan tetapi bangunan terus berkembangn diisetiap sudut kota tumbuh dengan cukup subur .
Namun sejalan dengan tumbuh suburnya penangkar walet ini ,seperti nya Satpol sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal penertiban kegiatan penangkar walet ini boleh dibilang belum punay nyali lagi untuk melakukan penertiban
Menyikapi persoalan ini kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin , S.Sos ,M. Si ketika dihubungi lewat sambungan ponselnya Rabu 4 September 2109 menyebutkan bukan tidak punya nyali ,tapi masih menunggu selesai sosialisasi dulu oleh pihak yang terkait.
Karena ini menyangkut persoalan orang banyak ,tentu kami kalau melangkah harus mengacu kepada protap yang ada , termasuk dalam hal penertiban penangkar walet ini walet ini
Sebab payung hukum terkait lokasi penangkar burung walet ini kan sudah diarahkan oleh Perda itu sendiri , dan payung hukum tersebut juga telah dirubah dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak kalau tidak salah pada akhir 2018 lalu .
Memang instansi yang dia pimpin merupakan bagian dari Pemerintah Daerah buah ,akan tetapi dalam hal mensosialisasikan Perda tersebut , bukan merupakan kewenangan Satpol ,tapi ada SKPD yang berwenang.
Sedangkan untuk menertibkan penangkar burung walet dikota Siak Iki kami tetap menunggu selesaikan dulu sosialisasi ,karena kalau itu belum dilakukan. ,maka kami dari satpol sudah pasti tidak akan berani melakukan penertiban ,"Tegas Kasat Pol PP menyebutkan.(zul).