Sidang PTUN Sengketa Lahan ke 15, Saksi Tergugat Suham: Saya Pernah Di Suruh Teken Hibah M Tasar Saya Tolak
https://www.riaupublik.com/2019/08/sidang-sengketa-lahan-ke-15-saksi.html
Kamis, 1 Agustus 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (1/8/2019) menggelar sidang sengketa tanah antara Irma Nasution dan anak M Tasar, Menrizal.
Lokasi lahan diperkarakan berada di Jalan Mekar Jaya, RT 04/ RW 16, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, dengan lias 19.418 meter persegi.
Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH, dan didampingi Hakim anggota Wahyudi Siregar SH MH, Pildi SH MH, dengan beracara mendengarkan keteranga saksi.
Ada beberapa saksi yang didengarkan kesaksiannya untuk mencari kebenaran hal lahan tersebut.
Diantaranya, mantan Ketua RT 03, Suham, sempadan tanah Ramli, masyarakat yang awal membuka lahan M Thaib.
Dalam sidang perkara sengketa lahan itu juga dihadiri kuasa hukum M Satar, Syafriliadi dan kuasa hukum Irma Nasution, Maghdalena.
Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa Suham saat menjabat sebagai Ketua RT 03 pernah didatangi pihak kelurahan dan kecamatan, untuk menandatangani Surat Hibah atas nama M Tasar dilokasi lahan bersengketa.
Namun, Suham tidak menandatanganinya. Pasalnya, Suham saat itu mengaku kalau lahan itu tidak jelas kebenaran surat-suratnya.
"Saya pernah didatangi untuk dimintai tandatangan surat hibah. Tapi, surat tanahnya saya nilai tidak jelas, " ungkapnya.
Tapi, Suham heran Surat Hibah yang sebelumnya dimintakan dirinya menandatangani dan menolak, ditandatangi mantan RT sebelum dirinya.
Sementara, saksi lain Ramli yang pernah memiliki lahan bersempadan dengan Done (pemilik lahan sebelum dibeli oleh Irma Nasution, red) mengaku benar tanahnya sempadan dengan Done.
Saksi lainnya, M Thaib menyebutkan, bahwa sebelum tanah ini bersengketa adalah hutan lebat. Jika, ingin menuju lokasi lahan harus mempergunakan sampan.
"Setahu saya saat itu hutan besar. Mana ada jalan menuju lokasi tanah. Kalau mau kelokasi pakai sampan. Sempadan saya Arifin Lubis," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH meminta pendapat kedua kuasa hukum, terkait masih adakah saksi lain yang akan dihadirkan.
Kemudian, Ketua Hakim Yustan Abi Toyib mengetuk palu, dan akan menggelar sidang kembali dua minggu lagi. Yakni sekitar tanggal 13 Agustus 2019 akan menggelar kembali sidang.***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (1/8/2019) menggelar sidang sengketa tanah antara Irma Nasution dan anak M Tasar, Menrizal.
Lokasi lahan diperkarakan berada di Jalan Mekar Jaya, RT 04/ RW 16, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, dengan lias 19.418 meter persegi.
Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH, dan didampingi Hakim anggota Wahyudi Siregar SH MH, Pildi SH MH, dengan beracara mendengarkan keteranga saksi.
Ada beberapa saksi yang didengarkan kesaksiannya untuk mencari kebenaran hal lahan tersebut.
Diantaranya, mantan Ketua RT 03, Suham, sempadan tanah Ramli, masyarakat yang awal membuka lahan M Thaib.
Dalam sidang perkara sengketa lahan itu juga dihadiri kuasa hukum M Satar, Syafriliadi dan kuasa hukum Irma Nasution, Maghdalena.
Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa Suham saat menjabat sebagai Ketua RT 03 pernah didatangi pihak kelurahan dan kecamatan, untuk menandatangani Surat Hibah atas nama M Tasar dilokasi lahan bersengketa.
Namun, Suham tidak menandatanganinya. Pasalnya, Suham saat itu mengaku kalau lahan itu tidak jelas kebenaran surat-suratnya.
"Saya pernah didatangi untuk dimintai tandatangan surat hibah. Tapi, surat tanahnya saya nilai tidak jelas, " ungkapnya.
Tapi, Suham heran Surat Hibah yang sebelumnya dimintakan dirinya menandatangani dan menolak, ditandatangi mantan RT sebelum dirinya.
Sementara, saksi lain Ramli yang pernah memiliki lahan bersempadan dengan Done (pemilik lahan sebelum dibeli oleh Irma Nasution, red) mengaku benar tanahnya sempadan dengan Done.
Saksi lainnya, M Thaib menyebutkan, bahwa sebelum tanah ini bersengketa adalah hutan lebat. Jika, ingin menuju lokasi lahan harus mempergunakan sampan.
"Setahu saya saat itu hutan besar. Mana ada jalan menuju lokasi tanah. Kalau mau kelokasi pakai sampan. Sempadan saya Arifin Lubis," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim Yustan Abi Toyib SH meminta pendapat kedua kuasa hukum, terkait masih adakah saksi lain yang akan dihadirkan.
Kemudian, Ketua Hakim Yustan Abi Toyib mengetuk palu, dan akan menggelar sidang kembali dua minggu lagi. Yakni sekitar tanggal 13 Agustus 2019 akan menggelar kembali sidang.***