SAT RESNARKOBA POLRES ROHIL Lakukan pemusnahan BB Jenis Sabu Hasil Tangkapan
https://www.riaupublik.com/2019/06/sat-resnarkoba-polres-rohil-lakukan.html
Rabu 12 Juni 2019
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Satuan reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira Pukul 13.00 wib melakukan kegiatan telah pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari 2 orang tersangka.
Pemusnahan ini di hadiri oleh Kasat NarkobaPolres Rokan Hilir Herman Pelani SH, dari pihak Kejari Rokan Hilir syawir Abdullah SH, Penasehat Hukum tersangka Rahmat Al Amin SH , kasat Tahti Iptu Ruminto , Siwas Polres Rohil serta Penyidik Narkoba Polres Rokan Hilir .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengatakan " membenarkan akan pemusnahan barang haram tersebut dimana barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Rohil pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di Di kamar toilet SPBU km. 3 Bagan Batu kec. Bagan sinembah kab. Rokan Hilir a/n. tersangka IS.
Dijelaskannya " BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total BB yang di musnahkan seberat 95,19 gram.
AKP Herman Pelani SH menambahkan " Kemudian tersangka freddy edward simarmata als freddy yang di tangkap pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di jl. Lintas riau- sumut km 22 balam kep. Bangko lestari kec. Bangko pusako Kabupaten Rokan Hilir
Dijelaskannya " dengan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut totalBB yang di musnahkan seberat 60,07 gram.
Lanjutnya " BB sabu di musnahkan dengan cara di blender dan di campur vixsal pembersih lantai kemudian di buang kedalam septic tank toilet." Ucapnya secara tegas.
(Jum )
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Satuan reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira Pukul 13.00 wib melakukan kegiatan telah pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari 2 orang tersangka.
Pemusnahan ini di hadiri oleh Kasat NarkobaPolres Rokan Hilir Herman Pelani SH, dari pihak Kejari Rokan Hilir syawir Abdullah SH, Penasehat Hukum tersangka Rahmat Al Amin SH , kasat Tahti Iptu Ruminto , Siwas Polres Rohil serta Penyidik Narkoba Polres Rokan Hilir .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengatakan " membenarkan akan pemusnahan barang haram tersebut dimana barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Rohil pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di Di kamar toilet SPBU km. 3 Bagan Batu kec. Bagan sinembah kab. Rokan Hilir a/n. tersangka IS.
Dijelaskannya " BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total BB yang di musnahkan seberat 95,19 gram.
AKP Herman Pelani SH menambahkan " Kemudian tersangka freddy edward simarmata als freddy yang di tangkap pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin di jl. Lintas riau- sumut km 22 balam kep. Bangko lestari kec. Bangko pusako Kabupaten Rokan Hilir
Dijelaskannya " dengan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut totalBB yang di musnahkan seberat 60,07 gram.
Lanjutnya " BB sabu di musnahkan dengan cara di blender dan di campur vixsal pembersih lantai kemudian di buang kedalam septic tank toilet." Ucapnya secara tegas.
(Jum )