KUD Pelita Jaya Jual Pupuk Subsidi Diatas Het. Suprapto Sek.KUD," untuk biaya bongkar, dan pengamanan,".
https://www.riaupublik.com/2019/03/het-suprapto-sekkud-untuk-biaya-bongkar.html
Sabtu, 2 Maret 2019
BAGANSENEMBAH, RIAUPUBLIK.COM-- Koperasi Unit Desa ( KUD) Pelita Jaya Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tetap ( HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Sebanyak 25 ton pupuk subsidi, jenis za 3 ton ,poska 16 ton organik 2 ton dan Sp 36 4 ton dijual kepada anggota diatas het.
Seperti pupuk za yang het nya Rp 70.000 dijual dengan harga Rp 110.000 per zaknya,ponska hetnya Rp 115.000 dijual Rp 160.000 sampai Rp 180.000 perzaknya,Sp 36 het nya Rp 100.000 dijual Rp 140.000 perzaknya, dan organik het nya Rp 20.000 dijual Rp 40.000 perzaknya.
Sementara menurut keterangan Suprapto sekretaris KUD Pelita Jaya , hal tersebut dilakukan karena pihaknya menanggung biaya bongkar dan plus biaya pengamanan.
"benar kami menjual diatas het atau ketentuan Pemerintah, sebab selama ini pihak koperasi menanggung biaya bongkar, ditambah lagi biaya pengamanan yang telah disepakati seluruh kios KUD di empat kecamatan , diantaranya kecamatan Bagansinembah,Balai jaya,kecamatan Basira dan Simpang kanan," ungkap Suprapto ketika dikonfirmasi di rumahnya ( 2 maret 2019).
Padahal jelas pelanggaran bagi pelaku kios pupuk subsidi yang menjual pupuk diatas ketetapan Pemerintah melanggar Undang - undang Perdagangan dan tata niaga pupuk dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta menanti , namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi para pelaku kios pupuk , mungkin lantaran sudah adanya biaya pengamanan, makanya penjualan pupuk subsidi diatas het " bebas" dilakukan oleh pelaku kios KUD yang ada di Wilkum Polres Rohil. T 007.
BAGANSENEMBAH, RIAUPUBLIK.COM-- Koperasi Unit Desa ( KUD) Pelita Jaya Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tetap ( HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Sebanyak 25 ton pupuk subsidi, jenis za 3 ton ,poska 16 ton organik 2 ton dan Sp 36 4 ton dijual kepada anggota diatas het.
Seperti pupuk za yang het nya Rp 70.000 dijual dengan harga Rp 110.000 per zaknya,ponska hetnya Rp 115.000 dijual Rp 160.000 sampai Rp 180.000 perzaknya,Sp 36 het nya Rp 100.000 dijual Rp 140.000 perzaknya, dan organik het nya Rp 20.000 dijual Rp 40.000 perzaknya.
Sementara menurut keterangan Suprapto sekretaris KUD Pelita Jaya , hal tersebut dilakukan karena pihaknya menanggung biaya bongkar dan plus biaya pengamanan.
"benar kami menjual diatas het atau ketentuan Pemerintah, sebab selama ini pihak koperasi menanggung biaya bongkar, ditambah lagi biaya pengamanan yang telah disepakati seluruh kios KUD di empat kecamatan , diantaranya kecamatan Bagansinembah,Balai jaya,kecamatan Basira dan Simpang kanan," ungkap Suprapto ketika dikonfirmasi di rumahnya ( 2 maret 2019).
Padahal jelas pelanggaran bagi pelaku kios pupuk subsidi yang menjual pupuk diatas ketetapan Pemerintah melanggar Undang - undang Perdagangan dan tata niaga pupuk dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta menanti , namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi para pelaku kios pupuk , mungkin lantaran sudah adanya biaya pengamanan, makanya penjualan pupuk subsidi diatas het " bebas" dilakukan oleh pelaku kios KUD yang ada di Wilkum Polres Rohil. T 007.