Sekda Aceh Timur Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
https://www.riaupublik.com/2019/02/sekda-aceh-timur-buka-sosialisasi.html
Selasa, 19 Februari 2019
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa 19 Frebuari 2019.
Lebih lanjut dikatakan, Bahwa demi kelancaran pengadaan barang dan jasa turut mendorong perekonomian daerah dan nasional. Untuk itu, pemerintah mengadakan sosialisas regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar para instansi mengatahui aturan, mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa, dan selanjutnya para instansi terkait diharapkan bisa cepat mengadakan barang dan jasa pemeritah, dengan tetap mempedomani regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata M. Ikhsan.
“Terdapat 13 hal baru pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini diantara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan dan perencanaan pengadaan, dan perlu ditekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bukan semata mencari harga termurah dari penyedia,” tegas M. Ikhsan.
Dengan berlakuknya Perpres nomor 16 tahun 2018 ini juga terdapat beberapa perubahan istilah yang digunakan seperti unit layanan pengadaan (ULP), menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Lelang Menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan,” terang M. Ikhsan.
“Dengan adanya Sosialiasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian pungkas Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP dengan harapan semua peserta dapat mengikuti, mengaplikasikannya didalam menjalankan tugas sebagai pengelola barang dan jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Muslim, ST, MS.i Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, para peserta sosialisasi sebanyak 57 orang pejabat dilingkungan pemkab Aceh Timur. “Metode pelaksanaan sosialisasi ini dirancang dengan menitik beratkan pada metode partisipasif yang mencakup antara lain studi kasus,” katanya.
Adapun tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan kapasitas sumber daya aparatur dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur, selain itu untuk membekali sumber daya aparatur dalam upaya untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikain pungkas Muslim.
Turut hadir dalam sosialisasi pengadaan barang dan jasa tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Muslim, ST, MS.i Kepala Basgian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur, Usman A Rachman Asisten II, M. Amin Asisten III dan para SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. (muzkir).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa 19 Frebuari 2019.
Lebih lanjut dikatakan, Bahwa demi kelancaran pengadaan barang dan jasa turut mendorong perekonomian daerah dan nasional. Untuk itu, pemerintah mengadakan sosialisas regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar para instansi mengatahui aturan, mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa, dan selanjutnya para instansi terkait diharapkan bisa cepat mengadakan barang dan jasa pemeritah, dengan tetap mempedomani regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata M. Ikhsan.
“Terdapat 13 hal baru pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini diantara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan dan perencanaan pengadaan, dan perlu ditekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bukan semata mencari harga termurah dari penyedia,” tegas M. Ikhsan.
Dengan berlakuknya Perpres nomor 16 tahun 2018 ini juga terdapat beberapa perubahan istilah yang digunakan seperti unit layanan pengadaan (ULP), menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Lelang Menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan,” terang M. Ikhsan.
“Dengan adanya Sosialiasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 ini proses pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian pungkas Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP dengan harapan semua peserta dapat mengikuti, mengaplikasikannya didalam menjalankan tugas sebagai pengelola barang dan jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Muslim, ST, MS.i Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan, para peserta sosialisasi sebanyak 57 orang pejabat dilingkungan pemkab Aceh Timur. “Metode pelaksanaan sosialisasi ini dirancang dengan menitik beratkan pada metode partisipasif yang mencakup antara lain studi kasus,” katanya.
Adapun tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan kapasitas sumber daya aparatur dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur, selain itu untuk membekali sumber daya aparatur dalam upaya untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikain pungkas Muslim.
Turut hadir dalam sosialisasi pengadaan barang dan jasa tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Muslim, ST, MS.i Kepala Basgian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Timur, Usman A Rachman Asisten II, M. Amin Asisten III dan para SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. (muzkir).