Polda Sumut berhasil Tangkap 11 Tersangka Pentolan FPI

Kamis, 28 Februari 2019
SUMUT, RIAUPUBLIK.COM-- Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi berhasil tangkap 11 orang anggota FPI Kota Tebing tinggi Sumut yang mencoba berusaha membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tabligh Akbar dalam rangka Ulang Tahun NU ke-93 di Kota Tebing Tinggi Sumut Rabu (27/2/2019) Sekitar Pukul 11.40 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja , SIK saat di konfirmasi awak media  mengatakan bahwa saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiyah, seseorang bernama S Alias Gogon dan kawan kawan (Anggota FPI Tebing Tinggi) berusaha masuk dan sambil berteriak-teriak di lokasi kegiatan.

“Petugas pengamanan berupaya untuk mengingatkan dan meminta S alias Gogon agar tidak membuat keributan dan kegaduhan, namun S Alias Gogon dan kawan kawan merasa tidak terima atas kegiatan tabliq akbar tersebut dan mengatakan sesat dan ada salah satu teman Suhairi alias Gogon yang menyampaikan kalimat “bubar semua.. bubar semua”,” jelas Kombes Pol Tatan dalam keterangan pers Kamis (28/2/2019)

“Kemudian personel pengamanan berusaha untuk menghalau dan mengingatkan S alias Gogon dan kawan kawan agar mereka tidak masuk kedalam areal namun S alias Gogon dan kawan kawan semakin berteriak-teriak, BUBARKAN..BUBARKAN dan memaksa Ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo (di tolak oleh ibu-ibu ajakan tersebut),”terang Kombes Pol Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, S Alias Gogon dan kawan kawan tidak terima dan berusaha membuat kekacauan dan provokasi dan berusaha membubarkan kegiatan tersebut.

“Personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang yang sengaja membuat keonaran dan kericuhan di area tersebut, ” ungkap Kombes Tatan

“Polres Tebing Tinggi bersama Polda Sumut Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang anggota FPI yang juga ikut terlibat membuat kerusuhan dan memprovokasi pada saat acara NU di Kota Tebing Tinggi,” jelas Kombes Pol Tata

“Dari hasil pengembangan Polda Sumut berhasil mengamankan dan menetapkan menjadi tersangka dan lakukan penahanan terhadap 11 orang berinisial MHH Als Habibi, S als Gogon, MFS als Fauzi, AS als Amir, AR als Rahman, SAS als Syahrul, OQ als Oni, M. A als budi, AD als Darma, I als IAM, RPS als Rahmad.

Para tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

(Leodepari/Rpc)

Related

Hukrim 4499524196542104600

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item