Merasa Terancam, Wartawan AJOI Natuna Lapor Polisi
https://www.riaupublik.com/2019/02/merasa-terancam-wartawan-ajoi-natuna.html
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Arizki Fil Bahri (28), merasa terancam keselamatannya. Ketika wartawan datariau.com Natuna itu, mempublikasi berita yang berjudul "Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati" Akibat pemberitaan itu, Ardi Wijaya, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan, bukan Persatuan Pemuda Tempatan tak senang.
Kronologis kejadian, menurut Ari (sapaan akrabnya), Ardi bersama sejumlah rekan-rekannya menyambangi tempat tinggalnya, di Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, pada Rabu (13/02/2019), sekitar pukul 22.00 Wib.
Ari mengetahui disambangi, malam mulai larut itu, ketika pintu kantor di gedor orang. Melihat ada yang datang, dengan wajah kurang bersahabat, Ari pun mengajak para tamu, yaitu Ardi dan rekannya berbicara di teras Kantor AJOI Natuna.
Hasil bincang-bincang, baru diketahui, Ardi tak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasi.
"Ardi tampak emosi. Mengajak saya berantam, satu persatu dengan Ardi dan rekan-rekannya," kata Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis siang 14 Februari 2019, seperti dilansir dari Info Nusantara.
"Rekan-rekan Ardi, sekitar 4 atau 5 orang," katanya lagi, sambil menambahkan, Ardi bersama rekannya sambangi Kantor AJOI Natuna, dengan menaiki mobil.
Melihat gelagat tak beres, Ari hanya diam, tak mau melawan. Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua, depan Kantor AJOI Natuna.
"Saya melihat kejadian itu," ujar Bernad, rekan media. "Tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong di Mangga Dua," timpalnya.
Namun atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Parlin Sianipar segera mengadakan rapat pengurus. Dalam rapat pengurus, atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau diputuskan, Ari segera melapor kejadian tersebut pada Satreskrim Polres Natuna.
"Sudah saya diajak berantam, Ardi pun meminta menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna," kata Ari, dalam rapat pengurus. "Jelas, saya tak mau hapus berita telah dipublikasi," katanya.
Menurut Roy Parlin Sianipar, permasalahan Ari, sudah mengusik pengurus DPC AJOI Natuna. Sebab pengurus organisasi tak mau dipublikasi silahturahmi dengan Bupati Natuna itu, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dihalaman kantor.
Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan seremonial, yang jelas narasumbernya.
"Dimana letak salah berita itu. Hanya berita silahturahmi, tak perlu dipermasalahkan. Lagian itu bukan hoax, ada ada sumbernya," kata Roy.
"Apalagi sambil mengancam meminta berita dihapus, jelas melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999," timpalnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT - Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019. (Win)
Kronologis kejadian, menurut Ari (sapaan akrabnya), Ardi bersama sejumlah rekan-rekannya menyambangi tempat tinggalnya, di Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, pada Rabu (13/02/2019), sekitar pukul 22.00 Wib.
Ari mengetahui disambangi, malam mulai larut itu, ketika pintu kantor di gedor orang. Melihat ada yang datang, dengan wajah kurang bersahabat, Ari pun mengajak para tamu, yaitu Ardi dan rekannya berbicara di teras Kantor AJOI Natuna.
Hasil bincang-bincang, baru diketahui, Ardi tak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasi.
"Ardi tampak emosi. Mengajak saya berantam, satu persatu dengan Ardi dan rekan-rekannya," kata Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis siang 14 Februari 2019, seperti dilansir dari Info Nusantara.
"Rekan-rekan Ardi, sekitar 4 atau 5 orang," katanya lagi, sambil menambahkan, Ardi bersama rekannya sambangi Kantor AJOI Natuna, dengan menaiki mobil.
Melihat gelagat tak beres, Ari hanya diam, tak mau melawan. Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua, depan Kantor AJOI Natuna.
"Saya melihat kejadian itu," ujar Bernad, rekan media. "Tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong di Mangga Dua," timpalnya.
Namun atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Parlin Sianipar segera mengadakan rapat pengurus. Dalam rapat pengurus, atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau diputuskan, Ari segera melapor kejadian tersebut pada Satreskrim Polres Natuna.
"Sudah saya diajak berantam, Ardi pun meminta menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna," kata Ari, dalam rapat pengurus. "Jelas, saya tak mau hapus berita telah dipublikasi," katanya.
Menurut Roy Parlin Sianipar, permasalahan Ari, sudah mengusik pengurus DPC AJOI Natuna. Sebab pengurus organisasi tak mau dipublikasi silahturahmi dengan Bupati Natuna itu, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dihalaman kantor.
Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan seremonial, yang jelas narasumbernya.
"Dimana letak salah berita itu. Hanya berita silahturahmi, tak perlu dipermasalahkan. Lagian itu bukan hoax, ada ada sumbernya," kata Roy.
"Apalagi sambil mengancam meminta berita dihapus, jelas melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999," timpalnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT - Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019. (Win)