Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik
https://www.riaupublik.com/2019/01/workshop-penyusunan-daftar-informasi.html
Kamis, 31 Januari 2019
"Informasi salah satu elemen terpenting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan hal tersebut merupakan hak publik untuk memperoleh informasi," kata M. Amin.
Menurutnya, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan undang-undang mengatur tentang keterbukaan informasi publik tersebut. "Oleh karenanya berkewajiban badan publik dalam hal ini pemerintah untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi serta mempunyai kewajiban untuk membuka akses kepada masyarakat luas," kata M. Amin.
Ditambahkan, keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas maka untuk itu semua pengelola lembaga publik harus bertanggungjawab kepada masyarakat. "Badan publik dalam hal ini legislatif, eksekutif, yudikatif dan ormas,” sebutnya dihadapan pimpinan OPD dan para camat.
M. Amin juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi dapat memahami secara mendalam tentang informasi publik yang dihasilkan oleh OPD sebagai badan publik serta terjalin koordinasi yang mudah dan sinergitas lintas OPD sesuai visi dan misi daerah yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Aceh Timur periode 2017-2022.
Acara yang dimotori Diskominfo Aceh Timur itu diikuti sebanyak 138 orang. Workshop itu diisi dengan materi antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc,MA, juga unsur LMS yakni Alfian, serta Kepala Dinas Kominfo Aceh Timur, Khairul Rizal, SE.Ak, M.Si, MBA. (muzakir).
"Informasi salah satu elemen terpenting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan hal tersebut merupakan hak publik untuk memperoleh informasi," kata M. Amin.
Menurutnya, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan undang-undang mengatur tentang keterbukaan informasi publik tersebut. "Oleh karenanya berkewajiban badan publik dalam hal ini pemerintah untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi serta mempunyai kewajiban untuk membuka akses kepada masyarakat luas," kata M. Amin.
Ditambahkan, keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas maka untuk itu semua pengelola lembaga publik harus bertanggungjawab kepada masyarakat. "Badan publik dalam hal ini legislatif, eksekutif, yudikatif dan ormas,” sebutnya dihadapan pimpinan OPD dan para camat.
M. Amin juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi dapat memahami secara mendalam tentang informasi publik yang dihasilkan oleh OPD sebagai badan publik serta terjalin koordinasi yang mudah dan sinergitas lintas OPD sesuai visi dan misi daerah yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Aceh Timur periode 2017-2022.
Acara yang dimotori Diskominfo Aceh Timur itu diikuti sebanyak 138 orang. Workshop itu diisi dengan materi antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc,MA, juga unsur LMS yakni Alfian, serta Kepala Dinas Kominfo Aceh Timur, Khairul Rizal, SE.Ak, M.Si, MBA. (muzakir).