DKPP RI REHABILITASI NAMA BAIK BAWASLU RIAU
https://www.riaupublik.com/2019/01/dkpp-ri-rehabilitasi-nama-baik-bawaslu.html
Rabu, 30 Januari 2019
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau.
Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu serang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuatbpernyataan dukunagnnkepada salah salah satu pasangan capres/cawapres. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan MENOLAK semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan siang ini (Rabu) di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga pekanbaru yang bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Fajar bersama dengan 6 orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 4 anggota lainnya dikarenakan 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.
Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.
DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transapransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.
untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau. "Kesalahan ini murni kesahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu", ujar anggota majelis saat membacakan putusan.
Dr. Harjono ketua Majelis bersama dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (ketua dan anggota Bawaslu Riau).
"Saya bersyukur atas putusan DKPP ini karena telah memeriksa dan mengadili dengan se adil-adilnya, karena memang kita sudah bekerja on the track." ujar Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta.
Pewarta: Rol
SiaranPers: Bawaslu Riau
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau.
Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu serang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuatbpernyataan dukunagnnkepada salah salah satu pasangan capres/cawapres. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan MENOLAK semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan siang ini (Rabu) di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga pekanbaru yang bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Fajar bersama dengan 6 orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 4 anggota lainnya dikarenakan 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.
Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.
DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transapransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.
untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau. "Kesalahan ini murni kesahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu", ujar anggota majelis saat membacakan putusan.
Dr. Harjono ketua Majelis bersama dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (ketua dan anggota Bawaslu Riau).
"Saya bersyukur atas putusan DKPP ini karena telah memeriksa dan mengadili dengan se adil-adilnya, karena memang kita sudah bekerja on the track." ujar Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta.
Pewarta: Rol
SiaranPers: Bawaslu Riau