Diduga PTPN V Pekanbaru (Riau) Kuasai Lahan 320 H, FMBL//LSMR Minta Lahan Dikembalikan

Selasa, 15 januari 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dan Lingkar Study Mahasiswa Riau, Selasa (15/1/2019) siang menggelar aksi demo di depan Kantor PTPN V Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Aksi demo yang digelar ini untuk menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan termana tersebut (PT Perkebunan Nusantara V) di atas lahan milik warga seluas 320 hektare.

Saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Gusti Randa SH MH menjelaskan sebelumnya masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu serta pihak PTPN V Sei Intan.

"Dalam rapat tersebut dimana pihak PTPN V lah yang mengusulkan untuk mencari penyelsaiannya dengan cara mencari lahan pengganti dan PTPN V mengganti rugi lahan itu serta membuat sistim pola bapak angkat," katanya, Selasa (15/1/2019) siang di depan kantor PTPN V.

Dari rapat yang dilaksanakan, Jumat (11/5/2018) lalu, Gusti Randa mengatakan kelanjutannya tiba-tiba terhenti.

"Kelanjutannya terhenti. Untuk itu hari ini kita mencoba membangun komunikasi denan pihak Direksi PTPN V dengan menggelar aksi damai. Dengan harapan agar pihak Direksi PTPN V mau mendengar keluh kesa masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama dan meneri kita," sambungnya.

Dijelaskan Gusti Randa, permasalah ini muncul sejak masyarakat dahulu ada jauh sebelum pihak PTPN V datang dan menguasai lahan yang diduga tanpa HGU.

"Masyarakatnya pada tahun 1976 sudah bercocok tanam sampai berkebun karet di lahan tersebut. Ketika pihak PTPN V datang pada tahun 1992, dan PTPN V mengambil alih (titik lahan masyarakat itu-red) tanpa ada pemberitahuan dan pembicaraan," bebernya.

Tidak hanya itu, untuk mencari keadilan bahkan masyarakat Kota Lama juga sudah melakukan upaya bersurat kepada pihak Badan Pertanahan Negara Kabupaten Rohul dan DPRD Rohul, Gusti Randa menegaskan permaslahan ini belum menuai titik terangnya.

"Kita sudah mendesak (pihak BPN Rohul-red) melalui Kasi Penyelesaian. Dari kesimpulan rapat kita juga menegaskan pihak BPN Rohul agar memanggil pihak dari PTPN V karena itu salah satu bentuk perintah dari BPN Rohul. Bongkar HGU nya," lanjutnya lagi.

Saat dikonfirmasi salah seorang masyarakat Banja Ladang menegaskan agar pihak PTPN V mengembalikan hak masyarakat Banja Ladang.

"Karena sebelum mereka (PTPN V-red) datang tahun 1992, masyarakat Banja Ladang sudah ada tahun 1976. Untuk itu balikan hak-hak kami," tutupnya.

Pantauan wartawan di lapangan sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan pihak kepolisian.(***).



Related

Pekanbaru 2592462012323752249

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item