Diduga PT. APR Belum Kantongi Ijin Amdal Pembuatan Jalan Baru
https://www.riaupublik.com/2019/01/diduga-pt-asian-agri-belum-kantongin.html
Jumat, 11 Januari 2019
PANGKALANKERINCI, RIAUPUBLIK.COM-- Berbagai segala upaya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota menangani penanganan pencegahan dan perlindungan terhadap pelestarian Lingkungan Hidup yang ada di wilayah seluruh penjuru Indonesia.
Pembangunan koridor jalan baru PT. Asia Pasific Rayon(APR) yang berada berdekatan dengan jalan simpang perak diduga belum miliki ijin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Padahal jalan tersebut sudah dibuka dengan lebar 15 meter dan panjang sekitar 5 KM.
Padahal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup PP No.27 Tahun 2012 Izin Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup beserta jajarannya dengan susah payah membuat dan merancang Peraturan-peraturan Lingkungan Hidup demi menjaganya kelestarian Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan bahwa Pembuatan Jalan di kawasan area HGU PT Asian Agri ini dengan lebar badan jalan kurang lebih 15 Meter dan panjang kurang lebih 5 KM yang direncanakan untuk keluar dan masuknya kawasan kendaraan operasional perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan H Samsul Anwar saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa terkait pembuatan jalan di kawasan area HGU Perkebunan Kelapa Sawit itu kita tidak mengetahui coba nanti kita cek dokumennya.
Humas PT Asian Agri saat di Konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait Pembuatan Jalan di kawasan areal HGU Perkebunan Kelapa Sawit jalan tersebut berada dalam hgu perusahaan dan juga akan dipakai untuk operasional perusahaan.
Di jelaskan Humas PT Asian Agri Taupik, perusahaan kita semaksimal mungkin akan complay terhadap seluruh perizinan yang harus ada berdasarkan aturan yang ada, tapi bang belum memahami persyaratan dan izin.
Terkait dengan dokumen lingkungan kami sedang persiapkan revisi, karena ada pengurangan luasan hgu berupa perubahan sebahagian dari hak guna usaha menjadi hak guna bangunan serta untuk menyatukan 3 dokumen lingkungan yang ada agar laporan per semester cukup 1 laporan. Ungkapnya.(Payung)...
PANGKALANKERINCI, RIAUPUBLIK.COM-- Berbagai segala upaya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota menangani penanganan pencegahan dan perlindungan terhadap pelestarian Lingkungan Hidup yang ada di wilayah seluruh penjuru Indonesia.
Pembangunan koridor jalan baru PT. Asia Pasific Rayon(APR) yang berada berdekatan dengan jalan simpang perak diduga belum miliki ijin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Padahal jalan tersebut sudah dibuka dengan lebar 15 meter dan panjang sekitar 5 KM.
Padahal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup PP No.27 Tahun 2012 Izin Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup beserta jajarannya dengan susah payah membuat dan merancang Peraturan-peraturan Lingkungan Hidup demi menjaganya kelestarian Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan bahwa Pembuatan Jalan di kawasan area HGU PT Asian Agri ini dengan lebar badan jalan kurang lebih 15 Meter dan panjang kurang lebih 5 KM yang direncanakan untuk keluar dan masuknya kawasan kendaraan operasional perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan H Samsul Anwar saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa terkait pembuatan jalan di kawasan area HGU Perkebunan Kelapa Sawit itu kita tidak mengetahui coba nanti kita cek dokumennya.
Humas PT Asian Agri saat di Konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait Pembuatan Jalan di kawasan areal HGU Perkebunan Kelapa Sawit jalan tersebut berada dalam hgu perusahaan dan juga akan dipakai untuk operasional perusahaan.
Di jelaskan Humas PT Asian Agri Taupik, perusahaan kita semaksimal mungkin akan complay terhadap seluruh perizinan yang harus ada berdasarkan aturan yang ada, tapi bang belum memahami persyaratan dan izin.
Terkait dengan dokumen lingkungan kami sedang persiapkan revisi, karena ada pengurangan luasan hgu berupa perubahan sebahagian dari hak guna usaha menjadi hak guna bangunan serta untuk menyatukan 3 dokumen lingkungan yang ada agar laporan per semester cukup 1 laporan. Ungkapnya.(Payung)...