Dari Januari 2019 , Polsek Bangko Mengukap Lima Kasus


Senin 28/01/2019 - 07:18
BAGANSIAPIAPI, RIAUPUBLIK.COM--
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu sepekan berhasil ungkap sebanyak Lima kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko.

"Jadi ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan personel kita dalam waktu sepekan," kata Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Shaloom Raja Gukguk, SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu D. Raja Napitupulu serta Humas Polsek Supriadi saat menggelar press rilis, Jumat (25/1) pekan lalu.

Kapolsek Bangko menjelaskan, untuk kasus yang pertama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gang Muhammadiyah pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan tersangka inisial H.
"Personel kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, dan tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 568 dengan ancaman 9 tahun," Jelasnya. 

Kasus kedua, pencurian di toko emas bintang atau lebih dikenal dengan toko mas Tong Seng yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada 24 Desember 2018 yang lalu. Dan tersangka inisial S berhasil diamankan Polsek Bangko pada 24 Januari 2019.

"Untuk pencurian di toko emas kita baru mengamankan satu tersangka, sementara satu lagi masih dalam pengembangan. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 361 ayat 1 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kerugian di taksir sekitar Rp 3,7 juta," paparnya. 

Selanjutnya adalah tindak pidana kejahatan Curas yang terjadi di jalan lintas Pesisir Batu Enam pada tanggal 1 Januari 2019, tepatnya di depan waterboom dengan tersangka B. "Tersangka inisial B ini merupakan residivis, karena kita juga menerima LP terkait kekerasan. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya. 

Kemudian, Polsek Bangko juga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di SDN 07 Bagansiapiapi, kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko dengan inisial E. Tersangka E tersebut di jerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara perkara kelima yang berhasil diungkap yakni tindak pidana Narkotika dengan tersangka S yang terjadi pada 22 Januari 2019 yang lalu di jalan usaha, Kelurahan Bagan Barat.  "Tersangka S ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," Pungkasnya. ( Jum)

Related

Rohil 8391825056295589494

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item