Wweiii..! Perlu Dibaca JPU PN Pekanbaru (Riau) Begini Kata Ahli Pidana Dr. Erdianto Kasus Toro Vs Bupati Amril Mukminin

Selasa, 4 Desember 2018
PEKANBARU, RIAUPUNLIK.COM-- Kasus dugaan kriminalisasi Pers yang dialami Pemimpin Redaksi Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, diduga dilakukan Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin, yang saat ini memasuki babak mendengarkan saksi ahli pidana berjalan dinamis dan menarik.

Ahli pidana pun meyakinkan bahwa pemberitaan di media bukanlah ranah pidana, karena Wartawan diberi hak oleh Undang-undang untuk memberitakan  informasi kepada masayarakat umum, Senin, (3/12/2018).

Demikian disampaikan saksi/ahli pidana dari UIR, DR. Erdianto, S.H.,M.Hum. Dengan jelas dan gamblang Erdianto secara sistematis dan kental dengan ke ilmuan akademisnya menjabarkan bagaimana tentang pidana dan penerapannya di Indonesia.

"Jika ini soal pemberitaan di media, sekalipun akhirnya menyebut nama orang, namun sepanjang masih dalam konteks jurnalistik, dan terkait kepentingan umum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang KUH Pidana Pasal 310 ayat (3), maka tidak serta merta di pidana karena fungsi Pers dan pemberitaan itu untuk kepentingan umum," terang Erdianto.

Menurutnya hal serupa pun sudah kerap dimintakan pendapatnya diberbagai kesempatan dalam persidangan Pengadilan sengketa Pers, sebagai contoh di Sumatera Barat, ia telah menyampaikan pendapat ke ahliannya di depan persidangan dan cukup telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Hal seperti ini sudah pernah saya hadapi, dimana soal pemberitaan di jadikan delik pidana, padahal itu jelas-jelas soal pemberitaan di media, yang sifatnya sudah jelas untuk memberikan informasi ke publik, karena itu sudah menjadi tugas media untuk memberitakan, dan dilindungi undang-undang sepanjang itu dilakukan dengan profesional dan sesuai kode etik jurnalistik," terang Dr. Erdianto menjelaskan.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum atau JPU melayangkan pertanyaan terkait dengan berita di media online harianberantas.co.id yang menjadi sumber persengketaan hingga bergulir ke pidana.

Dimana menurut JPU, hal itu sangat memenuhi unsur untuk dituntut secara pidana, dan bukan dengan Undang-Undang Pers, karena sesuai dengan undang-undang ITE, pasal 27 ayat (3) hal itu jelas berakibat fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tadi ahli mengatakan bahwa sepanjang dilakukan secara profesional dan dalam konteks jurnalistik, maka hal itu tidak boleh di pidana, apakah menurut ahli dengan judul berita seperti itu tidak pidana? sementara secara jelas telah menghakimi orang lain melalui pemberitaan? apakah itu bukan tindak pidana ?," tanya JPU.

Pertanyaan JPU dengan tegas dan gamblang di counter oleh saksi ahli pidana, dimana dengan memberikan banyak ilustrasi DR, Erdianto menjelaskan, bahwa sepanjang pemberitaan itu dilakukan oleh Pers, dan secara profesional apalagi dengan kalimat diduga, maka hal itu benar-benar menjadi ranah Pers, dan harus diselesaikan berdasarkan Undang-undang.

Kan sudah dilindungi undang-undang Pers, Pers itu dijamin oleh undang-undang dalam profesinya, soal adanya kalimat yang dianggap bisa mencemarkan nama baik, dan dianggap sebagai penghakiman oleh Pers, sepanjang itu untuk kepentingan umum, tidak serta merta bisa dipidana.

Apalagi dengan kalimat diduga, kan masih menduga-duga? kan praduga tak bersalah? itu bukan menghakimi dan itu biasa dilakukan oleh media sejak dulu," tegas Erdianto menjawab.

Diakhir pertanyaan JPU sebelum saksi ahli pidana meninggalkan ruangan persidangan, saksi ahli pun akhirnya menyerahkan sebuah berkas yang memuat pendapatnya kepada majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

Related

Pekanbaru 6659616550704343604

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item