Pencemaran Lingkungan PT SRM DLH Rohil Ekpos Kerugian Diminta Bayar Rp 211 Juta
https://www.riaupublik.com/2018/12/pencemaran-lingkungan-pt-srm-dlh-rohil.html
Kamis 27/12/2018 - 18:21:16 WIB
Ekspos kajian kerugian pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Riau Makmur (SRM) |
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) mengelar ekspos kajian kerugian pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Riau Makmur (SRM), Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih.
Hasil kajian, PT SRM berkewajiban membayar kerugian sebesar Rp211 juta kepada negara. Sesuai surat keputusan bupati nomor 544 tahun 2017.
"Dinas Lingkungan Hidup Rokan hilir adakan expos kajian kerugian pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Rokan hilir," kata Kadis DLH Rohil, Suwandi S Sos, Kamis (27/12/2018) di sela-sela menggelar exspos di aula Hotel Lion, Bagansiapiapi.
Kajian ini dihadiri oleh pihak perusaan bersangkutan, camat, Datuk penghulu dan masyarakat yang merasakan dampak akibat pencemaran tersebut. Dimana pencemaran ini tepatnya di daerah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. Akibatnya, selain berdampak terhadap lingkungan juga berdampak kepada mata pencaharian nelayan.
Pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayar kerugian tersebut. Sementara untuk menghitung kerugian ini sebutnya DLH Rohil menggunakan tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau. Dan hari ini merupakan persentase dan expos kajian yang telah dilakukan.
"Masyarakat berharap agar tidak terulang kembali pencemaran lingkungan dan menjadi pemahaman kepada perusahaan lainnya yang ada di Rokan hilir," ucap Suwandi.
Penulis: Jum.