DirjenBun: 20% Kewajiban Lahan Plasma Sawit Diluar HGU


Rabu, 26 Desember 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian Bambang  menegaskan porsi 20% yang dimintakan kepada pengusaha sawit adalah di luar HGU yang sudah dimiliki. Artinya, pengusaha harus menambah 20% kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat.

Fasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/ atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan,” kara Bambang dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Bambang, ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat  mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai sekarang masih dalam proses penyusunan.

Adapun kriteria masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta yaitu: masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan sanggup melakukan pengelolaan kebun serta ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat. 

Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha. 

Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.

Selanjutnya Pasal 16 mengatur bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tentang kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak diberlakukan terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi.

Related

Ekonomi 7970602159713274486

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item