DirjenBun: 20% Kewajiban Lahan Plasma Sawit Diluar HGU
https://www.riaupublik.com/2018/12/dirjenbun-20-kewajiban-lahan-plasma.html
Rabu, 26 Desember 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian Bambang menegaskan porsi 20% yang dimintakan kepada pengusaha sawit adalah di luar HGU yang sudah dimiliki. Artinya, pengusaha harus menambah 20% kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat.
Fasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
"Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa: denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/ atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan,” kara Bambang dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut, kata Bambang, ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai sekarang masih dalam proses penyusunan.
Adapun kriteria masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta yaitu: masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan sanggup melakukan pengelolaan kebun serta ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.
Selanjutnya Pasal 16 mengatur bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tentang kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak diberlakukan terhadap badan hukum yang berbentuk koperasi.