Diduga Kuat, Ada Skenario Dibalik Eksekusi Lahan Siswaja Muljadi.
https://www.riaupublik.com/2018/12/diduga-kuat-ada-skenario-dibalik.html
Sabtu, 29 Desember 2018
BANGKOPUSAKO, RIAUPUBLIK.COM-- Eksekusi lahan milik Ir.Siswaja Muljadi ( aseng) seluas 453 hektar yang dilakukan Kejari Rohil Daus Wicaksono,SH dan disaksikan oleh unsur Muspida Rohil beberapa pekan lalu menuai kejanggalan.
Pasalnya, eksekusi yang mengorbankan ratusan karyawan serta masyarakat tersebut sampai saat ini masih tahap proses peninjauan kembali ( PK) yang akan dilakukan pihak aseng.
Sementara itu kejanggalan mulai tercium , yakni diduga kuat adanya campur tangan pihak ketiga yang mencoba mengusik keputusan inkrah yang sebelumnya telah dikeluar MA ( Mahkamah Agung) yakni pengemblian lahan milik aseng.
Namun berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada skenario dibalik munculnya kembali surat MA yang menyatakan eksekusi kembali lahan yang jelas- jelas milik aseng dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu salah ketik.
Akibatnya, kepastian hukum keputusan MA yang menyatakan pengembalian lahan melalui Kejari sebelum dijabat Daus Wicaksono yang jelas- jelas incrah dan memiliki ketetapan hukum sah ternyata masih diragukan.
Pihak Aseng sendiri melalui salah satu keluarganya yaitu bung Edi yang pada saat pristiwa eksekusi menjadi kordinator mengatakan akan menempuh jalur hukum yakni PK ( peninjauan kembali), upaya ini dilakukan demi memperoleh keadilan dimata hukum.
Kita akan menempuh jalur hukum melalui PK, dan kami sudah berkordinasi dengan beberapa loyer di Jakarta, dan dalam waktu dekat akan diproses,sebut Edi di ruang kerjanya.
Upaya ini kita tempuh demi memperoleh keadilan dimata hukum, cetusnya mengakhiri. Mt 007.
BANGKOPUSAKO, RIAUPUBLIK.COM-- Eksekusi lahan milik Ir.Siswaja Muljadi ( aseng) seluas 453 hektar yang dilakukan Kejari Rohil Daus Wicaksono,SH dan disaksikan oleh unsur Muspida Rohil beberapa pekan lalu menuai kejanggalan.
Pasalnya, eksekusi yang mengorbankan ratusan karyawan serta masyarakat tersebut sampai saat ini masih tahap proses peninjauan kembali ( PK) yang akan dilakukan pihak aseng.
Sementara itu kejanggalan mulai tercium , yakni diduga kuat adanya campur tangan pihak ketiga yang mencoba mengusik keputusan inkrah yang sebelumnya telah dikeluar MA ( Mahkamah Agung) yakni pengemblian lahan milik aseng.
Namun berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada skenario dibalik munculnya kembali surat MA yang menyatakan eksekusi kembali lahan yang jelas- jelas milik aseng dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu salah ketik.
Akibatnya, kepastian hukum keputusan MA yang menyatakan pengembalian lahan melalui Kejari sebelum dijabat Daus Wicaksono yang jelas- jelas incrah dan memiliki ketetapan hukum sah ternyata masih diragukan.
Pihak Aseng sendiri melalui salah satu keluarganya yaitu bung Edi yang pada saat pristiwa eksekusi menjadi kordinator mengatakan akan menempuh jalur hukum yakni PK ( peninjauan kembali), upaya ini dilakukan demi memperoleh keadilan dimata hukum.
Kita akan menempuh jalur hukum melalui PK, dan kami sudah berkordinasi dengan beberapa loyer di Jakarta, dan dalam waktu dekat akan diproses,sebut Edi di ruang kerjanya.
Upaya ini kita tempuh demi memperoleh keadilan dimata hukum, cetusnya mengakhiri. Mt 007.