Wwweiii..Warga Sidomulyo Barat Terkejut Lurahnya Tercyduk Tim Cyber Pungli Polda Riau
https://www.riaupublik.com/2018/11/wwweiiiwarga-sidomulyo-barat-terkejut.html
Jumat, 30 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBKIK.COM-- Warga Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Yang Belum Mengetahui Kalau Lurah Nya Di Cyduk Tim Cyber Pungli Polda Riau Rabu 14:30 Wib 28/11 di salah satu Warung Kopi (Warkop) Jalan Soekarno Hatta, Salah satu warga terkejut mendengar Cerita Di Tangkap nya Lurah Sidomulyo Barat, Padahal Pagi ini 30/11 Jumat, Dia Ingin Berjumpa Dengan Pak Lurah, Mengurus Surat kepindahan nya Dari Rumbai.
"Kalau memang benar Beritanya Pak Lurah di Tangkap, saya sangat prihatin sekali, Padahal Kemarin saya baru ketemu dengan beliau, Saya mempertanyakan Syarat kepengurusan pindah saya dari rumbai, sangat di sayangkan sekali Beliau seorang Lurah dan PNS Harus berurusan Dengan Cy ber Pungli Polda Riau."Sebut Ibu Irma Pada RPc di Kantin Sebelah Kantor Lurah Sidomulyo Barat kecamatan Tampan.
Diketahui Awal Kejadia Penangkapan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Bermula dari Laporan Salah Satu Warga Ke Dirkrimsus Polda Riau Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/RESKRIMSUS
Pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, sekira pukul 14.30 wib, telah dilakukan OTT terhadap lurah Sidomulyo barat, RAIMON, SE, 37 thn, PNS (Lurah Sidomulyo barat, kec. Tampan, kota Pekanbaru), jl. Angkasa no. 24 kec. Tampan, pekanbaru
TKP Penangkapan warkop Jakarta di jl. Soekarno-Hatta Pekanbaru
1. Pada saat penangkapan didapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000
2. Hasil pengembangan disita uang sebesar Rp. 23.000.000
TSK meminta uang (melakukan pemerasan) kepada masyarakat yang mengurus surat tanah (SKT dan SKGR) dengan meminta sejumlah uang "Melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tipikor"
Kronologis
Pada hari Rabu tgl 28 November 2018, warga masyarakat an SABAR F *(selaku pembeli tanah)* menghubungi kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani, atas informasi tersebut Tim tindak satgas saber pungli Ditreskrimsus dipimpin kasubdit 1 melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap TSK di TKP, dan ditemukan didalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra uang sebesar Rp. 10.000.000
Kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan bahwa sebelumnya TSK meminta uang sebesar Rp. 25.000.000, dari Sdri. HASLINA MURNI *(penjual tanah)* dan diberi uang sebesar Rp. 23.000.000
Saat ini tsk masih dilakukan pemeriksaan di subdit 3 Ditreskrimsus (dilakukan penahanan untuk 20 hari)
RTL
1. Melengkapi berkas perkara
2. Melimpahkan berkas perkara ke KPU
(DUMP//Rpc)
PEKANBARU, RIAUPUBKIK.COM-- Warga Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Yang Belum Mengetahui Kalau Lurah Nya Di Cyduk Tim Cyber Pungli Polda Riau Rabu 14:30 Wib 28/11 di salah satu Warung Kopi (Warkop) Jalan Soekarno Hatta, Salah satu warga terkejut mendengar Cerita Di Tangkap nya Lurah Sidomulyo Barat, Padahal Pagi ini 30/11 Jumat, Dia Ingin Berjumpa Dengan Pak Lurah, Mengurus Surat kepindahan nya Dari Rumbai.
"Kalau memang benar Beritanya Pak Lurah di Tangkap, saya sangat prihatin sekali, Padahal Kemarin saya baru ketemu dengan beliau, Saya mempertanyakan Syarat kepengurusan pindah saya dari rumbai, sangat di sayangkan sekali Beliau seorang Lurah dan PNS Harus berurusan Dengan Cy ber Pungli Polda Riau."Sebut Ibu Irma Pada RPc di Kantin Sebelah Kantor Lurah Sidomulyo Barat kecamatan Tampan.
Diketahui Awal Kejadia Penangkapan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru (Riau) Bermula dari Laporan Salah Satu Warga Ke Dirkrimsus Polda Riau Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/RESKRIMSUS
Pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, sekira pukul 14.30 wib, telah dilakukan OTT terhadap lurah Sidomulyo barat, RAIMON, SE, 37 thn, PNS (Lurah Sidomulyo barat, kec. Tampan, kota Pekanbaru), jl. Angkasa no. 24 kec. Tampan, pekanbaru
TKP Penangkapan warkop Jakarta di jl. Soekarno-Hatta Pekanbaru
1. Pada saat penangkapan didapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000
2. Hasil pengembangan disita uang sebesar Rp. 23.000.000
TSK meminta uang (melakukan pemerasan) kepada masyarakat yang mengurus surat tanah (SKT dan SKGR) dengan meminta sejumlah uang "Melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tipikor"
Kronologis
Pada hari Rabu tgl 28 November 2018, warga masyarakat an SABAR F *(selaku pembeli tanah)* menghubungi kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani, atas informasi tersebut Tim tindak satgas saber pungli Ditreskrimsus dipimpin kasubdit 1 melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap TSK di TKP, dan ditemukan didalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra uang sebesar Rp. 10.000.000
Kemudian TSK dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan bahwa sebelumnya TSK meminta uang sebesar Rp. 25.000.000, dari Sdri. HASLINA MURNI *(penjual tanah)* dan diberi uang sebesar Rp. 23.000.000
Saat ini tsk masih dilakukan pemeriksaan di subdit 3 Ditreskrimsus (dilakukan penahanan untuk 20 hari)
RTL
1. Melengkapi berkas perkara
2. Melimpahkan berkas perkara ke KPU
(DUMP//Rpc)