Wwweiii..! Pengusaha Galangan Kapal (Ah Tong ) Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Riau


Minggu,4 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meindaklanjuti pengungkapan kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya pemilik yang juga pengusaha galangan kapal berinisial TO alias Ah Tong (AT) ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang P3H. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (4/11/2018).

Terkait pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Sunarto, setelah Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan, SH MH dan tim serta 2 Orang Ahli Dari BP2H Riau berangkat menuju lokasi Galangan Kapal an.Pemilik Tersangka TO Als. AT Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Rabu, (5/9/2018) lalu.
Tim tiba pada Kamis (6/9/2018) dan melakukan pengecekan di Galangan Kapal Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil milik Tersangka tersebut.
Setelah bertemu dengan Pemiliknya An.TO Alias AT dan mengarahkan untuk menghentikan kegiatan, dan selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Sementara, 2 orang Ahli BP2HP melakukan identifikasi kayu dan pengukuran sebagai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut.
Menurut Sunarto, dari hasil Penyidikan, diketahui Galangan Kapal di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dengan Pemilik An.TO alias AT mempekerjakan buruh lebih kurang 32 orang.
Setelah dilakukan identifikasi terhadap Pemilik dan Pekerja yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka dilakukan pemeriksaan terhadap Pemiliknya an.TO alias AT dan 4 orang Pekerjanya, yaitu WI alias HA, AL, SU dan ER.
Sedangkan 2 orang Ahli BP2HP Riau melakukan identifikasi terhadap bahan baku kayu yang ada di TKP dengan Volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping.
Masih kata Sunarto, Ahli dari BP2HP menjelaskan, bahwa kayu yang dilakukan pengukuran di TKP, jenis kayu Meranti Merah, Laban, Temutun dan Suntai, dan pemiliknya tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Terhadap Barang Bukti (BB) yang telah diukur oleh Ahli akan dijadikan BB dalam perkara ini dengan Volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping, dan saat ini dititipkan di Polres Rohil.
Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut telah diterbitkan LP Nomor:428/IX/2018.Tanggal 6 September 2018, dan Mindik lainnya yang diperlukan, yaitu Sprint Sidik, Sp.Geledah, Sp.Sita, dan SPDP.
Terhadap Tindak Lanjut Proses Sidik Perkaranya Telah dilakukan Gelar Perkara Dalam Rangka Penetapan TSK dan Rekomendasi Dari Gelar Perkara tsb Telah Menetapkan TSK. An. TO Als. AT
Adapun Tersangka An.TO alias AT telah dilakukan Pemanggilan I dan II sebagai Tersangka. Namun, baru memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka langsung dilakukan Penahanan sesuai dengan Sprint Han Nomor:SP.Han/42/X/2018/Ditreskrimsus. Tanggal 31 Oktober 2018. Saat ini sedang proses penyidikan.
Kemudian, untuk BB yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk melakukan lelangnya.(***)


Related

Hukrim 6745756702932783384

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item