Wwweiii..! Pengusaha Galangan Kapal (Ah Tong ) Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Riau
https://www.riaupublik.com/2018/11/wwweiii-pengusaha-galangan-kapal-ah.html
Minggu,4 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau meindaklanjuti pengungkapan kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya pemilik yang juga pengusaha
galangan kapal berinisial TO alias Ah Tong (AT) ditetapkan sebagai Tersangka
dan dilakukan penahanan. Kasus ini atas dugaan tindak pidana mengangkut,
menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bahan
baku dalam pembuatan kapal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf
b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang P3H. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda
Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (4/11/2018).
Terkait
pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Sunarto, setelah Polda Riau dipimpin Kompol
Darmawan, SH MH dan tim serta 2 Orang Ahli Dari BP2H Riau berangkat menuju
lokasi Galangan Kapal an.Pemilik Tersangka TO Als. AT Jalan Pelabuhan Baru
Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Rabu, (5/9/2018)
lalu.
Tim
tiba pada Kamis (6/9/2018) dan melakukan pengecekan di Galangan Kapal Jalan
Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil milik
Tersangka tersebut.
Setelah
bertemu dengan Pemiliknya An.TO Alias AT dan mengarahkan untuk menghentikan
kegiatan, dan selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai
dengan bidang pekerjaannya.
Sementara,
2 orang Ahli BP2HP melakukan identifikasi kayu dan pengukuran sebagai bahan
baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut.
Menurut
Sunarto, dari hasil Penyidikan, diketahui Galangan Kapal di Jalan Pelabuhan
Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dengan Pemilik
An.TO alias AT mempekerjakan buruh lebih kurang 32 orang.
Setelah
dilakukan identifikasi terhadap Pemilik dan Pekerja yang ada di Tempat Kejadian
Perkara (TKP), maka dilakukan pemeriksaan terhadap Pemiliknya an.TO alias AT
dan 4 orang Pekerjanya, yaitu WI alias HA, AL, SU dan ER.
Sedangkan
2 orang Ahli BP2HP Riau melakukan identifikasi terhadap bahan baku kayu yang
ada di TKP dengan Volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping.
Masih
kata Sunarto, Ahli dari BP2HP menjelaskan, bahwa kayu yang dilakukan pengukuran
di TKP, jenis kayu Meranti Merah, Laban, Temutun dan Suntai, dan pemiliknya
tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Terhadap
Barang Bukti (BB) yang telah diukur oleh Ahli akan dijadikan BB dalam perkara
ini dengan Volume 64.2043 M3, atau 1071 Keping, dan saat ini dititipkan di
Polres Rohil.
Sehubungan
dengan penanganan perkara tersebut telah diterbitkan LP
Nomor:428/IX/2018.Tanggal 6 September 2018, dan Mindik lainnya yang diperlukan,
yaitu Sprint Sidik, Sp.Geledah, Sp.Sita, dan SPDP.
Terhadap
Tindak Lanjut Proses Sidik Perkaranya Telah dilakukan Gelar Perkara Dalam
Rangka Penetapan TSK dan Rekomendasi Dari Gelar Perkara tsb Telah Menetapkan
TSK. An. TO Als. AT
Adapun
Tersangka An.TO alias AT telah dilakukan Pemanggilan I dan II sebagai
Tersangka. Namun, baru memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober
2018. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka langsung dilakukan
Penahanan sesuai dengan Sprint Han Nomor:SP.Han/42/X/2018/Ditreskrimsus.
Tanggal 31 Oktober 2018. Saat ini sedang proses penyidikan.
Kemudian,
untuk BB yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL
Wilayah Dumai untuk melakukan lelangnya.(***)