Weeiii...!3 Anggota Dewan Terdakwa Terima Uang Ketok..

Rabu, 28 Desmber 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Sebanyak tiga anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Persidangan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Ke-tiganya yakni, Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus Rp 495 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP





Kompas//Riaupublik

Related

Hukrim 1975079435246446766

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item