UNESCO Minta Penjelasan Kematian Wartawan Di Lapas Kota Baru, Dewan Pers: Kita Akan Beri Penjelasan Kematian M Yusuf


Selasa, 13 November 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Pers akan memberi penjelasan soal kematian Muhammad Yusuf, Wartawan yang meninggal di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, kepada UNESCO. Hal ini berkaitan dengan kecaman dari UNESCO terkait meninggalnya M Yusuf. 

UNESCO mengeluarkan pernyataan pada 3 Juli 2018. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengusut kasus tersebut. Hari ini, Dewan Pers menggelar diskusi soal kasus tersebut. Sejumlah pihak diundang, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti.
Seusai diskusi, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menggelar jumpa pers menjelaskan hasil diskusi. Dewan Pers juga akan menyusun penjelasan kepada UNESCO.

"Dia (pihak UNESCO) hanya katakan bahwa dia menyesalkan ada kasus terbunuhnya Muhammad Yusuf dan minta kasus ini diselidiki oleh pemerintah Republik Indonesia. Hanya itu," ucap Stanley kepada wartawan di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/11/2019). 

UNESCO meminta pemerintah Indonesia menjelaskan masalah tersebut dalam '31st Inter Govermental Council of Internasional Program for Development of Communication UNESCO' pada 19 November 2018. Dewan Pers akan mewakili pemerintah Indonesia dalam pertemuan itu.

"Meminta kepada Indonesia sebagaicountry member untuk menyelidiki lebih lanjut dan melaporkan kepada UNESCO. Kita wakili Indonesia di UNESCO," kata Stanley.
Dewan Pers pernah mengeluarkan pendapat resmi soal meninggalnya M Yusuf di Lapas. Dewan Pers menyatakan kasus M Yusuf bukan kasus yang berkaitan dengan pers.

"Di situ titik sengketa. Ketika kami bilang kami tidak menangani kasus itu dan kasusnya ditangani oleh polisi," ucap Yosep.
Sebelumnya, M Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak napas. M Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kitabaru, Kalsel, yang merasa terus-menerus diserang lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal saat berstatus tahanan pengadilan.





Detiknews//Riaupublik

Related

Hukrim 3063267342483257754

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item