UMK Rohil 2019 Melonjak Jadi Rp 2,7Juta


Rabu 07 /11/2018 - 15:24:WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Dari hasil kesepakatan yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan yang tergabung dari berbagai elemen, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen.

"Kita sudah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan yang dihadiri langsung oleh Pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil," kata Kadisnaker Rohil Muzakkar AMp melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Rabu (7/11/2018).

Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dan perlu pembahasan lebih terperinci soal upah tersebut.

Selain itu, adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen.

"Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya. 

Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen, maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp 2.707.384,96, dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.

Juni juga menambahkan, UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," pungkasnya.



Penulis : Jum.

Related

Rohil 2763330710342736925

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item