Tercyduk Di Bus Lorena Dan Hotel Taskurun Pekanbaru (Riau) 2 Residivis Narkotika Sabu Di Sikat Tim BNNK
https://www.riaupublik.com/2018/11/tercyduk-di-bus-lorena-dan-hotel.html
Jumat, 16 November 2018
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM--Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Pelalawan (BNNK) AKBP Andi Salomon SH MH menggelar jumpa pers penangkapan narkotika, Rabu (14/11) di kantor BNNK Pangkalan Kerinci.
Dalam keterangannya ada dua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Kedua tersangka disinyalir sindikat narkotika lembaga pemasyarakatan (LP).
"Kemudian Dua tersangka ditetapkan penyidik BNNK Pelalawan dan BNNP Riau setelah tertangkap di Bus Lorena dan Hotel Taskurun Pekanbaru. Setelah mendapat informasi ada penumpang bus PO Lorena dari Pekanbaru tujuan Lampung diduga membawa barang narkotika."
Dikatakan Andi sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jl Said Mashud BNNK Pelalawan.
Lebih lanjut pengembangan berkordinasi dengan BNNP Riau menghentikan bus di Jl Lintas Timur km 55 Pangkalan Kerinci pada Selasa (13/11) sekitar jam 16:00 wib. Mengamankan tersangka Riyan Hidayat (Riyan) 28 tahun asal Pariaman tinggal Jl Kopan no 12 Pekanbaru.
Ditemukan barang bukti (BB) satu tas berisikan 500 gr sabu dan 2610 butir extaci berwarna hijau , orange dan pink. handphone (hp) merek vivo. Bungkus plastik merah merek big boss cereal, serta uang Rp 1.200.000,- (satujuta dua ratus ribu rupiah)".
Selanjutnya hasil pengembangan penangkapan penumpang bus PO Lorena.
"Hasil pengembangan selanjutnya menangkap Septian Ade Fernandes (Andes) 27 tahun Bengkulu di Hotel Taskurun Pekanbaru pada Selasa (13/11) sekitar jam 20:00 wib. Di hotel Taskurun Pekanbaru dari Septian Ade Fernandes (Andes) ditemukan BB 537 gr sabu , extaci 2235 butir , dalam jok sepeda motor beat warna hitam bm 4771 qw , timbangan digital, alat press packing plastik, buku tabungan dan ATM BRI. BB mirip sama jenis dan bungkus plastik merah merek big boss cereal."kata kepala BNNK.
Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kedua tersangka adalah narapidana yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gobah Pekanbaru. Septian Ade Fernandes (Andes) baru keluar 10 hari dan Riyan baru keluar sekitar satu nbulan lalu .
"Keduanya residivis narkoba yang baru keluar. Dan disinyalir atau diduga kedua tersangka dikendalikan dari LP. Pengembangan terus dilakukan berdasar barang bukti, petunjuk dan pengakuan tersangka yang menyebut nama Eko di LP"
Dihadapan kedua tersangka, Andi membeberkan pasal yang disangkakan Pasal 112 , 114 junto 127 tentang Undang undang Narkotika."Terangnya. (74yung)
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM--Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Pelalawan (BNNK) AKBP Andi Salomon SH MH menggelar jumpa pers penangkapan narkotika, Rabu (14/11) di kantor BNNK Pangkalan Kerinci.
Dalam keterangannya ada dua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Kedua tersangka disinyalir sindikat narkotika lembaga pemasyarakatan (LP).
"Kemudian Dua tersangka ditetapkan penyidik BNNK Pelalawan dan BNNP Riau setelah tertangkap di Bus Lorena dan Hotel Taskurun Pekanbaru. Setelah mendapat informasi ada penumpang bus PO Lorena dari Pekanbaru tujuan Lampung diduga membawa barang narkotika."
Dikatakan Andi sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jl Said Mashud BNNK Pelalawan.
Lebih lanjut pengembangan berkordinasi dengan BNNP Riau menghentikan bus di Jl Lintas Timur km 55 Pangkalan Kerinci pada Selasa (13/11) sekitar jam 16:00 wib. Mengamankan tersangka Riyan Hidayat (Riyan) 28 tahun asal Pariaman tinggal Jl Kopan no 12 Pekanbaru.
Ditemukan barang bukti (BB) satu tas berisikan 500 gr sabu dan 2610 butir extaci berwarna hijau , orange dan pink. handphone (hp) merek vivo. Bungkus plastik merah merek big boss cereal, serta uang Rp 1.200.000,- (satujuta dua ratus ribu rupiah)".
Selanjutnya hasil pengembangan penangkapan penumpang bus PO Lorena.
"Hasil pengembangan selanjutnya menangkap Septian Ade Fernandes (Andes) 27 tahun Bengkulu di Hotel Taskurun Pekanbaru pada Selasa (13/11) sekitar jam 20:00 wib. Di hotel Taskurun Pekanbaru dari Septian Ade Fernandes (Andes) ditemukan BB 537 gr sabu , extaci 2235 butir , dalam jok sepeda motor beat warna hitam bm 4771 qw , timbangan digital, alat press packing plastik, buku tabungan dan ATM BRI. BB mirip sama jenis dan bungkus plastik merah merek big boss cereal."kata kepala BNNK.
Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kedua tersangka adalah narapidana yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gobah Pekanbaru. Septian Ade Fernandes (Andes) baru keluar 10 hari dan Riyan baru keluar sekitar satu nbulan lalu .
"Keduanya residivis narkoba yang baru keluar. Dan disinyalir atau diduga kedua tersangka dikendalikan dari LP. Pengembangan terus dilakukan berdasar barang bukti, petunjuk dan pengakuan tersangka yang menyebut nama Eko di LP"
Dihadapan kedua tersangka, Andi membeberkan pasal yang disangkakan Pasal 112 , 114 junto 127 tentang Undang undang Narkotika."Terangnya. (74yung)