Persi Terlapor #SeKuliTinta. Oleh Bupati Bengkalis 18 Kali Sidang, Pakar Hukum Unilak: Hakim Harus Terapkan Hukum Secara Profesioanal
https://www.riaupublik.com/2018/11/persi-terlapor-sekulitinta-oleh-bupati.html
Kamis, 15 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Toro Sang Kuli Tinta Media Harianberantas.co.id Terlapor Amril Mukminin Bupati Kab Bengkalis (Riau) Terlapor Toro Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Hingga Akhirnya Tulisan Mengawal Dugaan korupsi Bansos 2012 Kab Bengkalis (Riau) Tulisan Penah Terhenti Toro Dijerat UUIT, Hingga Saat Ini Se Kuli Tinta Toro Harianberantas.co.id terus mengikuti Persidangan Di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru Jalan Teratai yang sudah memasuki Persidangan ke 18 Kali.
Dijerat nya se kuli tinta (Toro) dengan UUIT dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Sang Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin, Pakar Huku Unilak Saat DiKonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp pribadinya angkat bicara dan mengkeritik Kasus menimpa Se Kuli Tinta (Toro) Harianberantas.co.id Pakar Hukum Unilak DR. Suhendro, SH., M. Hum mengatakan bahwa jika tentang pers telah diatur didalam UU Pers, maka wajib diselesaikan secara lex spesialis, bukan yang lain.
"Sepanjang sdh diatur dalam UU Pers maka yg berlaku adalah lex specialis, apabila tidak ada pengaturannya maka kembali ke lex generali."Sebut Suhendro Pesan WhatsApp nya.
Suhendro juga sangat menyayangkan terkait kasus yang melibatkan Toro laia dan bupati bengkalis ini, karena menurutnya, jika ini terus dibiarkan berlanjut di negara yang berdasarkan hukum ini, maka ia yakin kedepan preseden buruk dalam dunia hukum dan dunia pers akan terjadi.
"Jika asas itu dilanggar maka bisa merusak sistem hukum yg ada akibat lebih jauh hukum tidak akan mencapai tujuannya dan akan terjadi preseden buruk dalam dunia pers, dunia pers akan menjadi tidak bercahaya lagi artinya kebebasan pers berada dijurang kehancuran."Sebutnya menyangkan melalui WhatsApp Pribadinya.
Bahkan terkait proses hukum yang telah bergulir Yang Memasuki Sidang Ke 18 di pengadilan negeri pekanbaru, Suhendro sebagai Ahli hukim juga pembantu dekan 1 Unilak meminta Hakim dapat menerapkan hukum secara profesional dan proporsional.
"Hakim harus menerapkan asas lex specialis derogat legi generalii."Sebut Suhendro. ***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Toro Sang Kuli Tinta Media Harianberantas.co.id Terlapor Amril Mukminin Bupati Kab Bengkalis (Riau) Terlapor Toro Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Hingga Akhirnya Tulisan Mengawal Dugaan korupsi Bansos 2012 Kab Bengkalis (Riau) Tulisan Penah Terhenti Toro Dijerat UUIT, Hingga Saat Ini Se Kuli Tinta Toro Harianberantas.co.id terus mengikuti Persidangan Di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru Jalan Teratai yang sudah memasuki Persidangan ke 18 Kali.
Dijerat nya se kuli tinta (Toro) dengan UUIT dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik Sang Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin, Pakar Huku Unilak Saat DiKonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp pribadinya angkat bicara dan mengkeritik Kasus menimpa Se Kuli Tinta (Toro) Harianberantas.co.id Pakar Hukum Unilak DR. Suhendro, SH., M. Hum mengatakan bahwa jika tentang pers telah diatur didalam UU Pers, maka wajib diselesaikan secara lex spesialis, bukan yang lain.
"Sepanjang sdh diatur dalam UU Pers maka yg berlaku adalah lex specialis, apabila tidak ada pengaturannya maka kembali ke lex generali."Sebut Suhendro Pesan WhatsApp nya.
Suhendro juga sangat menyayangkan terkait kasus yang melibatkan Toro laia dan bupati bengkalis ini, karena menurutnya, jika ini terus dibiarkan berlanjut di negara yang berdasarkan hukum ini, maka ia yakin kedepan preseden buruk dalam dunia hukum dan dunia pers akan terjadi.
"Jika asas itu dilanggar maka bisa merusak sistem hukum yg ada akibat lebih jauh hukum tidak akan mencapai tujuannya dan akan terjadi preseden buruk dalam dunia pers, dunia pers akan menjadi tidak bercahaya lagi artinya kebebasan pers berada dijurang kehancuran."Sebutnya menyangkan melalui WhatsApp Pribadinya.
Bahkan terkait proses hukum yang telah bergulir Yang Memasuki Sidang Ke 18 di pengadilan negeri pekanbaru, Suhendro sebagai Ahli hukim juga pembantu dekan 1 Unilak meminta Hakim dapat menerapkan hukum secara profesional dan proporsional.
"Hakim harus menerapkan asas lex specialis derogat legi generalii."Sebut Suhendro. ***