Operasi Gabungan Timpora Awasi Perairan Rokan Hilir
https://www.riaupublik.com/2018/11/operasi-gabungan-timpora-awasi-perairan.html
Selasa 20 Nopwmber 2018 - 12:43:56 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Mengantisipasi masuknya orang asing secara ilegal, terutama melalui jalur perairan Rokan Hilir (Rohil) oleh pelaku yang tak bertanggung jawab, Imigrasi Bagansiapiapi melakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Ia menerangkan kegiatan itu merupakan hal yang rutin dilaksanakan sebagai kesiagaan pengawasan masuknya orang asing. Seperti diketahui untuk memaksimalkan pengawasan itu telah dibentuk Timpora sampai di tingkat kecamatan.
Sampai saat ini terang Hendrianus, telah terbentuk sekitar 11 Timpora di tingkat kecamatan. Pengawasan melibatkan peran semua pihak. Bahkan Imigrasi untuk memperluas jangkauan pengawasan tidak hanya berkomunikasi, melakukan sosialisasi di kecamatan saja termasuk kepada kalangan perusahaan.
Pihak perusahaan sesuai dengan aturan berlaku harus aktif memberitahukan jika memiliki atau melibatkan orang asing sebagai tenaga kerja.
Kegiatan operasi gabungan tersebut sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta perintah amanah dari Perpres 125 tahun 2016 tentang penanggulangan pengungsi dari luar negeri dan TKI Non Prosedural yang keluar-masuk Indonesia melalui wilayah perairan Rohil.
Lewat kegiatan operasi gabungan ini merupakan persiapan dini serta antisipasi untuk mencegah penyelundupan-penyelundupan yang akan masuk maupun ke luar dari wilayah Rohil. Karena Rohil tidak memiliki perbatasan antar negara di darat. Sehingga titik rawan adalah melalui jalur perairan atau laut.
Salah satu kegiatan tindak lanjut Timpora beberapa waktu lalu menemukan masuknya imigran ilegal dari sejumlah negara. Dimana enam orang diantaranya dikenai deportasi dan satu orang dikembalikan ke Rudenim di Belawan.
Penulis : Jum.
Ops gabungan melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Imigrasi, kepolisian, TNI, Satpol Air, Bea Cukai dan lain-lain.
"Kegiatan Ops Gabungan diarahkan di perairan Rohil seperti di Pasir Limau Kapas pada 15 November kemarin," ujar Plh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bagansiapiapi, Hendrianus, Senin (19/11) di Bagansiapiapi.
Ia menerangkan kegiatan itu merupakan hal yang rutin dilaksanakan sebagai kesiagaan pengawasan masuknya orang asing. Seperti diketahui untuk memaksimalkan pengawasan itu telah dibentuk Timpora sampai di tingkat kecamatan.
Sampai saat ini terang Hendrianus, telah terbentuk sekitar 11 Timpora di tingkat kecamatan. Pengawasan melibatkan peran semua pihak. Bahkan Imigrasi untuk memperluas jangkauan pengawasan tidak hanya berkomunikasi, melakukan sosialisasi di kecamatan saja termasuk kepada kalangan perusahaan.
Pihak perusahaan sesuai dengan aturan berlaku harus aktif memberitahukan jika memiliki atau melibatkan orang asing sebagai tenaga kerja.
Kegiatan operasi gabungan tersebut sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta perintah amanah dari Perpres 125 tahun 2016 tentang penanggulangan pengungsi dari luar negeri dan TKI Non Prosedural yang keluar-masuk Indonesia melalui wilayah perairan Rohil.
Lewat kegiatan operasi gabungan ini merupakan persiapan dini serta antisipasi untuk mencegah penyelundupan-penyelundupan yang akan masuk maupun ke luar dari wilayah Rohil. Karena Rohil tidak memiliki perbatasan antar negara di darat. Sehingga titik rawan adalah melalui jalur perairan atau laut.
Salah satu kegiatan tindak lanjut Timpora beberapa waktu lalu menemukan masuknya imigran ilegal dari sejumlah negara. Dimana enam orang diantaranya dikenai deportasi dan satu orang dikembalikan ke Rudenim di Belawan.
Penulis : Jum.