BPN Diminta Ukur Ulang HGU Bersengketa

Jumat, 02 November 2018
IDI. RIAUPUBLIK.COM –  Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh diminta melakukan pengukuran ulang terhadap Izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu perlu segera dilakukan mengingat seluruh perusahaan perkebunan belum melaksanakan amanah undang-undang. Bahkan banyak lahan yang sudah masuk dalam HGU milik sebuah perusahaan dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun dan tidak dimanfaatkan sama sekali.

“Setiap perusahaan perkebunan seharusnya menyediakan 20 persen kebun plasma dari luas keseluruhan HGU untuk masyarakat. Tapi seluruh perusahaan perkebunan disini belum melaksanakannya,” tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib atau Rocky, dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil BPN Aceh di Pendopo Idi, Jumat (2/11/2019).

Anehnya, lanjut Rocky, HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan juga telah menghilangkan sejumlah gampong definitif, seperti Gampong Gajah Mentah di Kecamatan Sungai Raya. “HGU PT Patria Kamou, yang sebelumnya mencakup seluruh Gampong Gajah Mentah, sehingga Pemerintah Gampong tidak dapat membangun desa, karena lahan desa secara giografis masuk dalam HGU,” kata Rocky.

Banyak desa lain juga bersengketa dengan sejumlah perusahaan perkebunan, seperti di Kecamatan Birem Bayeun, Ranto Selamat, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, Banda Alam dan Indra Makmu. “Karenanya kita minta BPN Aceh dan BPN Aceh Timur segera turun ke lapangan untuk mengukur ulang HGU-HGU milik perusahaan perkebunan,” kata Rocky.

Menanggapi laporan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kepala Kanwil BPN Aceh, Saiful, SP, MH, dalam kesempatan tersebut sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang bersengketa dengan masyarakat dan pemerintah, seperti PT Patria Kamou.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil seluruh pihak perusahaan perkebunan di Aceh Timur, guna membicarakan berbagai persoalan termasuk sengketa lahan masyarakat dengan perkebunan,” kata Saiful seraya mengatakan, seluruh laporan Bupati Aceh Timur akan diteliti dan diselesaikan sengketanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, Asisten I Setdakab Aceh Timur, Drs. Zahri, M.AP, Asisten II Setdakab Aceh Timur Usman A. Rachman, SH, MM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, M. Bandi Harfirdaus, Kepala KP2T M. Reza Rizki, SH, M.Si, dan beberapa pejabat dari instansi terkait lainnya. (MUZAKIR).




Related

Ekonomi 6882577601019377248

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item