Bupati Rocky Lapor HGU Perusahaan Perkebunan Ke Ombusdman
https://www.riaupublik.com/2018/11/bupati-rocky-lapor-hgu-perusahaan.html
Bupati Aceh
Timur, H. Hasballah HM.Thaib (3 kiri) foto bersama dengan perwakilan Ombusdman
RI dari Jakarta usai pertemuan khusus membahas soal pelayanan publik di Pendopo
Idi, Jumat (2/11/2018). Foto Bag. Humas & Setdakab Aceh Timur.
IDI, RIAUPUBLIK.COM–
Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib atau Rocky, melaporkan persoalan izin
Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di
wilayahnya ke Ombusdman RI di Jakarta. Sebab, izin HGU yang dikantongi telah
menghapuskan Pemerintah Gampong.
“Efeknya, alokasi
dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa-desa tidak dapat
dimanfaatkan untuk membangun jalan, parit dan bangunan fisik lainnya, sebab
desa sudah dalam area izin HGU yang diawali pengukuran tanpa melibatkan kami di
daerah,” kata Bupati Rocky, Jumat (2/11/2018).
Sejumlah
kecamatan yang memiliki HGU perusahaan perkebunan dan telah mencaplok desa
definitif, sambung Rocky, antara lain Kecamatan Birem Bayeun dengan PTPN-I
meliputi Desa Afdeling II Buket, Alue Buloh, Payah Tampah, Paya Rambong, Alue
Gadeng I dan Alue Gadeng II. Selanjutnya, Kecamatan Ranto Selamat dengan PT
Damar Siput meliputi Desa Damar Siput.
Kemudian,
Kecamatan Sungai Raya dengan PT Patria Kamou yakni Desa Gajah Mentah yang
keseluruhan area desa kini masuk dalam HGU perusahaan perkebunan tersebut.
Kecamatan Peureulak Timur dengan PT PPP yakni Desa Seuneubok Lapang dan
Kecamatan Peureulak Barat yakni Desa Kebun Teumpheun.
Untuk Kecamatan
Ranto Peureulak dengan PTPN-I meliputi Desa Alue Geuteng dan Seumanah Jaya.
Kecamatan Indra Makmu dengan PTPN-I meliputi Desa Julok Rayeuk Utara dan Julok
Rayeuk Selatan. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Banda Alam dengan HGU PT
Bumi Flora.
Kebijakan Bupati
Rocky melaporkan HGU sejumlah perusahaan perkebunan Ombusdman RI itu menyusul
terganggunya pelayanan masyarakat di desa. “Sengketa lahan desa dengan
perusahaan sudah lama terjadi dan kita berkeinginan Ombusdman dapat membantu
masyarakat, sehingga pelayanan di desa tetap berjalan lancar,” tutur mantan
gerilyawan GAM itu.
Laporan secara
lisan disampaikan Bupati Aceh Timur ke pihak Ombusdman RI ketika sejumlah
Perwakilan Ombusdman RI berkunjung ke Aceh Timur, Kamis (1/11/2018) di Pendopo
Idi. “Bahkan kita langsung menyerahkan surat resmi berkaitan Izin HGU
perusahaan perkebunan yang telah menganggu pelayanan pemerintah di desa,” kata
Rocky. (Muzakir).