Bupati Amril Mukminin Pidanakan Kuli Tinta, Saksi Ahli: Kasus Toro Murni Kode Etik Jurnalistik

Minggu, 04 November 2018
PEKANBARU,  RIAUPUBLIK.COM-- Sang Kuli Tinta Harus Berurusan Dengan Hukum Pidana karena Tulisan Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Kab Bengkalis 2012,  Sidang Demi Sidang di Pengadilan Negri Pekanbaru Di ikuti media Berantas hingga pada Akhirinya Tulisan Media HarianBerantas menbawa keterlibatan Dugaan Korupsi Dana bansos Kab Bengkalis 2012 Amril Mukminin Sekarang Menjabat Sebagai Bupati.

Bergulirnya Dugaan Korupsi Bansos 2012 Tulisan Media HarianBerantas Mulai Mengara ke Amril Mukminin pada saat itu masih Anggota DPRD Kab Bengkalis Di Usung Partai GOLKAR, karena di berondong pemberitaan terus menerus,  Amril Mukminin Gerah Dan melaporkan Toro Ke Polda Riau Melalui Pengacara nya,  proses laporan Berjalan hingga Akhirinya Toro sang Kuli Tinta ditetapkan tersangka dengan tuduhan Pencemaran Nama baik masuk UUIT,  bukannya penghargaan yang di dapat Toro Yang Selalu Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2012 yang merugikan negara terkusus Warga Bengkalis sendiri yang mana Dana bansos masuk ke kocek Pribadi pejabat yang sudah Di jebloskan ke penjara, Malah Toro sang Kuli Tinta Di tetapkan Tersangka dengan tuduhan Pencemaran Nama baik Amril Mukminin Bupati Bengkalis.

Akhirnya se Kuli Tinta pengawal Dugaan Korupsi Dana Bansos 2012 Toro Harus mengikuti Sidang Demi Sidang di Pengadilan Negri Pekanbaru (RIau) tak Luput juga di datangkan Saksi Kasus TORO Ketua PWI Provinsi Riau, hingga Akhirnya Saksi Ahli Dari Dewan Pers di datangkan, untuk memberikan kesaksian.

Pernyataan Ahli Pers dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo pada persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (29/10/2018) lalu, bisa membuka gerbang Terdakwa Toro Laia selaku Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Harian Berantas, lepas dari tuntutan hukum.

Sebab, katanya, Heru dalam kesaksiannya, pada pokoknya menyebut perkara Toro, selaku Pemimpin Redaksi Harian Berantas.co.id bukan berada di lingkup tindak pidana "Pencemaran Nama Baik" sebagaimana didakwa melanggar Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan Ancaman Hukum 4 Tahun Penjara.

"Untuk itulah, jauh-jauh hari Dewan Pers sudah menganjurkan agar perkara ini diselesaikan di luar jalur hukum. Karena permasalahannya ada dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Karena ini kasus pemberitaan media. Bukan tindakan pidana. Serta berada dalam lingkup Undang-Undang Pers," kata Heru dalam persidangan, Senin (29/10/2018).

"Jika perkara ini tidak masuk ketegori tindak pidana, Toro bisa diputus: lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). ***





Related

Hukrim 184394889558512522

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item