BAWASLU RIAU UMUMKAN KASUS DEKLARASI 9 KEPALA DAERAH DUKUNG JOKOWI
https://www.riaupublik.com/2018/11/bawaslu-riau-umumkan-kasus-deklarasi-9.html
Jumat, 02 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hari ini Jum'at (2/11) Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan 9 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di
Hotel Arya Duta, dinyatakan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana, tetapi melanggar
Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, sehinnga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi
sanksi.
Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut
diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di
Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru
yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam) hari ini.
Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil
dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan
dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala
Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut,
Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau,
Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu
Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam
rapat tersebut.
Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam
Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator
Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3
Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang
Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta
keterangan dari Ahli yang.
Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut
menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah
beberapa hari yang lalu.
Selesai Rapat SG2, Kordiv.
Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa,
"Putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh
dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak
terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya,
yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita
rekonendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jelas
Gema.
Pewarta: Rahmat
Siaran Pers: Bawaslu Riau