BAWASLU RIAU UMUMKAN KASUS DEKLARASI 9 KEPALA DAERAH DUKUNG JOKOWI


Jumat, 02 November 2018

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hari ini Jum'at (2/11) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan  9 Kepala Daerah yang mengikuti  Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta, dinyatakan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana, tetapi melanggar Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehinnga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam) hari ini. Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat  Sentra Gakkumdu II.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.

Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah beberapa hari yang lalu.

Selesai Rapat SG2, Kordiv. Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa, "Putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekonendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jelas Gema.



Pewarta: Rahmat
Siaran Pers: Bawaslu Riau

Related

Riau 1472267418300419304

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item