Bawaslu Putuskan 11 Kepala Daerah Lakukan Pelanggaran Administratif, OKP LAN Riau: Kesalahan Fatal Sebagai Pimpinan Birokrat Daerah
https://www.riaupublik.com/2018/11/bawaslu-putuskan-11-kepala-daerah.html
Senin, 05 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--
Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Riau, Jum'at (2/11/ 2018) telah menggelar rapat putusan atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Riau saat mengikuti
Deklarasi Dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden Jokowi-Maaruf Amin
belum lama ini.
Adapun hasil keputusan yang diambil yakni tidak
ditemukan pelanggaran secara pidana. Namun demikian, terdapat unsur pelanggaran
secara administratif. Dan Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri
untuk dapat memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, ketua OKP
Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) Alwira Fanzary Indragiri menilai pelanggaran
administratif, yakni penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah untuk
kepentingan diri atau kelompok, menjadi pelanggaran yang sangat fatal sebagai
pimpinan birokrat.
"Jika pengakuan mereka cuti, namun disaat
yang sama menandatangani berkas, atau apapun itu namanya mengatasnamakan
jabatan(bupati/walikota) tentu ini fatal salahnya. Kepala daerah memberikan
contoh yang sangat buruk bagi pejabat-pejabat birokrat bawahannya. Kesalahan
yang sama bisa saja nantinya juga dilakukan kepala-kepala OPD, Camat hingga
Lurah. Inikan bahaya," ujar Alwira dalam siaran persnya, Senin(5/11/2018).
Belum lagi tambah dia, bisa saja birokrat yang
dalam aturannya tidak boleh berpolitik, berasumsi bahwa bupati/walikota
memberikan dukungan pada salahsatu calon Presiden, maka secara tidak langsung
mereka sebagai bawahan juga harus menggerakkan potensinya untuk memenangkan
pilihan pimpinannya tersebut.
"Netralias aparatur sipil negara dalam
politik praktis menjadi buah reformasi. Kita tidak ingin lagi birokrat menjadi
mesin politik. Jika pimpinan daerah membawa jabatannya dalam kegiatan politik
nya, tentu ada indikasi kembali kemasa lalu. Sudahlah akhiri itu. Dan
Kemendagri mesti beri sanksi atas pelanggaran ini," pungkas Alwira. (Rls/Rpc)