Baji**** Pembunuh Satu Keluarga Nainggolan Di Bekasi Terancam Hukuman Mati
https://www.riaupublik.com/2018/11/baji-pembunuh-satu-keluarga-naigolan-di.html
BEKASI, RIAUPUBLIK.COM-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengemukan, Haris Simamora (HS) nekat membunuh keluarga Diperum Nainggolan (38) di Bekasi, Jawa Barat, karena kesal sering dimarahi.
"Yang bersangkutan mengaku sering dimarahi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Argo menjelaskan, HS (sekitar 30 tahun) merupakan saudara ipar atau saudara dari istri Diperum yang juga menjadi korban dalam pembunuhan itu.
HS disebut menganggur selama tiga bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37), serta dua anak mereka. Pembunuhan itu terjadi Selasa dini hari lalu.
HS kini ditahan.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara yang akan dibuat. Nanti masih ada pemeriksaan lanjutan," ujar Argo.
Senada Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora (HS), telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.
"Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya," ujar Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
tribunmedan//Riaupublik