8Miliar Sudah Masuk Rekening Penampungan KPK, Dari Dugaan Suap Anggota DPRD Sumut


jumat, 16 November 2018

JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM- KPK kembali menerima tambahan pengembalian dari kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Hingga saat ini jumlah yang sudah dikembalikan Rp 8 miliar.

"Hingga hari ini total Rp 8 miliar uang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Namun Yuyuk tak memerinci siapa saja yang telah mengembalikan. Dia hanya mengimbau para tersangka bersikap kooperatif.

"KPK mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif sehingga akan membantu proses penyidikan," ujarnya.
Selain soal pengembalian uang, Yuyuk mengingatkan kepada salah satu tersangka, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban, agar menyerahkan diri. Ferry merupakan tersangka yang masuk dalam DPO.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.





Detik//Riaupublik

Related

Hukrim 879256256965097819

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item