2 Bulan masa Kampanye, Bawaslu se Riau tertibkan 563 APK.

Sabtu,  24 November 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban  563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan kampanye.

Datanitu terungkap dalam Acara Fasikutasi dan Kordinasi yang di laksanakan di hotel Mutiara Merdeka Jl. HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat (23/18).

Acara yang dilakasanakan dwngannpeserta Partai Politik peserta pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/ Cawapres itu dibuka oleh H.Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau  pukul 15.30 WIB.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa Genap 2 bulan masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh  partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.

Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.

"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali", tutur Rusidi.

Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.

Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pepahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019.



Pewarta: IrOl Has
Siaran Pers: Bawaslu Riau

Related

Riau 7651802621445140744

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item