Wakil Bupati Siak, Alfedri: Saya Ingatkan Masyarakat Siak Tunaikan Kewajiban Zakat
https://www.riaupublik.com/2018/10/wakil-bupati-siak-alfedri-saya-ingatkan.html
Senin, 15 Oktober 2018
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Wakil Bupati Siak.Drs H.Alfedri M.Si kembali mengingatkan masyarakat agar menyisihkan sebagian harta dan penghasilan untuk serahkan melalui Badan Amil Zakat kabupaten Siak.Demikian hal ini disampaikan saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusian Zakat Tahap III tahun 2018 di masjid ...kecamatan Minas minggu (13/10/18)
Hal serupa juga si sampaikan Alfedri saat mengikuti acara pendistribusian zakat di kecamatan Kandis, dalam arahannya Alfedri tak bosan-bosanya mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mereka ke BAZNAS atau melalui Upz kecamatan dan kampung.
Alfedri menyampaikan bahwa kewajiban berzakat terhadap muslim ,karena perintah zakat itu wajib kita tunaikan bagi setiap orangvyang sudah mencapai nisab atau sudah mempunyai penghasilan lebih.
Kalau ini tidak kita tunaikan.. berarti kita telah meninggalkan salah satu rukun Islam.
Perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan Shalat lima waktu..hal ini di buktikan byak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah sholat dan zakat selalu beriringan.
Maka dari itu, kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten siak agar selalu ingat untyk menyisihkan 2.5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak BAZNAS selaku Lembaga Zakat yang resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah
Lanjut di sampaikan Alfedri, dirinya mengakui bahwa masyarakat kabuoaten siak telah sadar akan kewajiban berzakat, cuma penyalurannya tidak tepat menurut syariat Islam.,banyak maayarkat atau Muzaki kita menyerahkan zakat tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri dan diserahkan ditempat yang berlainan dari tempat Dia mendapatkan harta tersebut, maka hal itu belum tepat menurut syariat, karena sejak zaman Rasulullah,penyeraham zakat tersebut harus dilakukan melalui Amil atau badan yang telah di tunjuk oleh pemimpin atau pemerintah saat ini."jelas Alfedri.
Untuk itu marilah kita tunaikan zakat kita dimana kita memperolehnya di situ pula kita zakatkan melalui Upz setempat.hal tersebut bertujuan untuk mensejahterakan kaum fakir miskin atau kaum duafa yang berada di sekeliling kita dan semoga dengan niat ikhlas kita mengeluarkan zakat,maka Allah akan melipat gandakan harta kita,mendapat keberkahan dan negeri kita terhindar dari berbagai musibah" imbuhnya.
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Wakil Bupati Siak.Drs H.Alfedri M.Si kembali mengingatkan masyarakat agar menyisihkan sebagian harta dan penghasilan untuk serahkan melalui Badan Amil Zakat kabupaten Siak.Demikian hal ini disampaikan saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusian Zakat Tahap III tahun 2018 di masjid ...kecamatan Minas minggu (13/10/18)
Hal serupa juga si sampaikan Alfedri saat mengikuti acara pendistribusian zakat di kecamatan Kandis, dalam arahannya Alfedri tak bosan-bosanya mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mereka ke BAZNAS atau melalui Upz kecamatan dan kampung.
Alfedri menyampaikan bahwa kewajiban berzakat terhadap muslim ,karena perintah zakat itu wajib kita tunaikan bagi setiap orangvyang sudah mencapai nisab atau sudah mempunyai penghasilan lebih.
Kalau ini tidak kita tunaikan.. berarti kita telah meninggalkan salah satu rukun Islam.
Perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan Shalat lima waktu..hal ini di buktikan byak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah sholat dan zakat selalu beriringan.
Maka dari itu, kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten siak agar selalu ingat untyk menyisihkan 2.5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak BAZNAS selaku Lembaga Zakat yang resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah
Lanjut di sampaikan Alfedri, dirinya mengakui bahwa masyarakat kabuoaten siak telah sadar akan kewajiban berzakat, cuma penyalurannya tidak tepat menurut syariat Islam.,banyak maayarkat atau Muzaki kita menyerahkan zakat tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri dan diserahkan ditempat yang berlainan dari tempat Dia mendapatkan harta tersebut, maka hal itu belum tepat menurut syariat, karena sejak zaman Rasulullah,penyeraham zakat tersebut harus dilakukan melalui Amil atau badan yang telah di tunjuk oleh pemimpin atau pemerintah saat ini."jelas Alfedri.
Untuk itu marilah kita tunaikan zakat kita dimana kita memperolehnya di situ pula kita zakatkan melalui Upz setempat.hal tersebut bertujuan untuk mensejahterakan kaum fakir miskin atau kaum duafa yang berada di sekeliling kita dan semoga dengan niat ikhlas kita mengeluarkan zakat,maka Allah akan melipat gandakan harta kita,mendapat keberkahan dan negeri kita terhindar dari berbagai musibah" imbuhnya.