Kepala Daerah Dipangil Bawaslu Riau, Kordias Pasaribu Angkat Bicara...!
https://www.riaupublik.com/2018/10/kepala-daerah-dipangil-bawaslu-riau.html
Jumat, 12 Oktober 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Buntut Dari Deklarasi Pemenangan Salah Satu Capres RI Dilaksanakan Projo Di Hotel Pekanbaru menuai Perhatian Dari Bawaslu Riau, Pasalanya Dalam Pelakasanaan Deklarasi Capres RI 2019 Di Hadiri Sejumlah Pimpinan Kepala Daerah Se Kab-Kota Provinsi Riau yang di Tjah Projoh pemenangan Capres RI 2019 No 1 Rabu 10/10/2018.
Bawaslu Riau Merespon Ikutnya Sejumlah Kepala Daerah memberikan dukungan nya ke salah satu Capres RI Nomor Satu, Bawaslu Riau mengeluarkan Siaran Press Akan Memanggil Kepala Daerah dan Gubernur terpilih serta Wakil Gubernur Terpilih Dalam Siaran Press nya Bawalu Riau Mengatakan.
"Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menanda tangani Pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota Se Riau,"jelas ketua Bawaslu Rusidi Rusdan.
Pemanggilan dilakukan karna Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta 10/10/18.
Juga Dalam siran Press nya. Bawaslu mengeluarkan Sangsi yang Sangat Berat, Materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,- di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. dalam Rls Siaran Pers.
Responsip Bawaslu Riau atas acara sejumla kepala Daerah mengikuti Deklarasi Projo Di Hotel Aryaduta 10/10, Kordias Pasaribu Berkomentar Disalah Satu Lansiran Media Online Lokal Riauantara.com Kordias Pasaribu yang juga Wakil Ketua DPRD Riau Dari Praksi PDI-Perjuangan yang akan maju kembali di pileg 2019
Dia Mengatakan//Menurutnya, sebagai kepala daerah memang para bupati dan walikota tidak bisa memberi dukungan, namun secara pribadi tidak ada larangan akan hal tersebut.
"Ini merupakan dukungan positif, tentu kepala daerah ini membuat suatu keputusan, terlebih kepala daerah yang berbeda partai bahkan partai yang sudah memutuskan mendukung calon presiden satu lagi, ini berarti suatu sikap yang sudah melewati pertimbangan yang boleh saya menafsirkan ini murni karena pilihan hati," kata Kordias kepada wartawan Kamis (11/10/2018). r07
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Buntut Dari Deklarasi Pemenangan Salah Satu Capres RI Dilaksanakan Projo Di Hotel Pekanbaru menuai Perhatian Dari Bawaslu Riau, Pasalanya Dalam Pelakasanaan Deklarasi Capres RI 2019 Di Hadiri Sejumlah Pimpinan Kepala Daerah Se Kab-Kota Provinsi Riau yang di Tjah Projoh pemenangan Capres RI 2019 No 1 Rabu 10/10/2018.
Bawaslu Riau Merespon Ikutnya Sejumlah Kepala Daerah memberikan dukungan nya ke salah satu Capres RI Nomor Satu, Bawaslu Riau mengeluarkan Siaran Press Akan Memanggil Kepala Daerah dan Gubernur terpilih serta Wakil Gubernur Terpilih Dalam Siaran Press nya Bawalu Riau Mengatakan.
"Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menanda tangani Pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota Se Riau,"jelas ketua Bawaslu Rusidi Rusdan.
Pemanggilan dilakukan karna Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta 10/10/18.
Juga Dalam siran Press nya. Bawaslu mengeluarkan Sangsi yang Sangat Berat, Materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,- di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. dalam Rls Siaran Pers.
Responsip Bawaslu Riau atas acara sejumla kepala Daerah mengikuti Deklarasi Projo Di Hotel Aryaduta 10/10, Kordias Pasaribu Berkomentar Disalah Satu Lansiran Media Online Lokal Riauantara.com Kordias Pasaribu yang juga Wakil Ketua DPRD Riau Dari Praksi PDI-Perjuangan yang akan maju kembali di pileg 2019
Dia Mengatakan//Menurutnya, sebagai kepala daerah memang para bupati dan walikota tidak bisa memberi dukungan, namun secara pribadi tidak ada larangan akan hal tersebut.
"Ini merupakan dukungan positif, tentu kepala daerah ini membuat suatu keputusan, terlebih kepala daerah yang berbeda partai bahkan partai yang sudah memutuskan mendukung calon presiden satu lagi, ini berarti suatu sikap yang sudah melewati pertimbangan yang boleh saya menafsirkan ini murni karena pilihan hati," kata Kordias kepada wartawan Kamis (11/10/2018). r07