Dirkrimsus Polda Riau Konfresi Pers Terkait Uang Ratusa Juta, Begini Kata Dirkrimsus Kombes Pol Gidion

Jumat, 26 Oktober 2018
PKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana transfer dana (Perbankan) berdasarkan LP No : LP/ 537/ X/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Oktober 2018 yang terjadi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Sengingi.

Modus yang dilakukan tersangka berinsial HG (37) yakni dengan menggesek kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI 46 ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransferkan uang ke rekening tersangka dan istrinya.

"Tersangka ini mentransfer secara berulang-ulang kali ke rekening Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA miliknya dan istri. Sistem pentransfer tersebut bertambah di rekening penerima, namun rekening yang mentransfer (pengirim) tidak berkurang. Serta di mesin ECD BNI 46 transaksi batal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/10/2018).

Perbuatan yang dilakukan tersangka ini dilakukan berulang kali. Gidion melanjutkan, dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai pihak Bank BNI 46 mengalami kerugian cukup besar.

"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini, pihal Bank BNI 46 mengalami kerugian Rp563 juta," sambung Gidion.

Sementara itu, dari hasil pemeriksan kepada tersangka, Gidion menjelaskan bahwa uang yang ditarik tersangka dipergunakan untuk kebutuhan serta membayar utang pada Bank BRI.

"Uang diambil dan dipergunakan untuk membeli bahan bangunan pembuatan ruko, membayar utang pinjaman Bank BRI sebesar Rp260 juta, membeli mobil Toyota Rush dengan uang Dp sebesar Rp100 juta, dan uang tunai sebesar Rp125 juta," beber Gidion berbunga melati tiga ini.

Data yang dirangkum, penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan karyawan Bank BNI 46 atas nama M Irfan Rafiek bahwa pihak Bank BNI 46 sudah mengalami kerugian atas perbuatan tersangka.

"Setelah menerima laporan, kemudian, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB tim langsung berangkat menuju Kabupaten Kuansing. Pada hari Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB tim bergerak ke TKP (rumah tersangka-red) dan langsung melakukan penangkapan," sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang turut didampingi Ketua RT 13, kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah buku tabungan Bank BRI Syariah An. HG No.Rek.1023753819, 1 Buah ATM Bank BRI Syariah No.kartu 5022-8203-1062-1465, 1 Buah buku tabungan Bank BNI 46 an. HG No. Rek 0303402470, 1 Buah Buku tabungan Bank BCA an. HG No.Rek 8230202959, 1 Buah ATM BCA NO. Kartu 6019-0045-1579-7908. Kemudian,  1 Buah Buku tabungan Bank Mandiri an. ENDANG SASMITA No. Rek. 1080015231401, 1 Buah ATM Bank Mandiri No. Kartu 4616-9941-2774-8625, 1 Buah Token internet banking Bank BNI warna Orange No. Seri 15-8355408-9, 1 Buah Token internet banking Bank BCA warna Biru No. Seri 21-1169058-3.

Selain itu, diamankan pula 3 unit Handphone merek Samsung, 2 unit Laptop, 1 unit komputer merek Acer beserta keyboard warna hitam, 1 unit CPU merek Simbadda warna hitam, 1 buah Sertifikat Agen46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai : BNI02753974, No. PKS : RGT/015/2016, 1 unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen46 BNI , tipe Ingenico ICT 250 an. HG, MID: 000100502001472, TID : 5024701, 1 unit Mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX No.Rangka. MHKE8FA3JJK016915 No.Mesin. 2NRF757130 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp125.000.000.

Atas perbuatan tersangka, dirinya telah melanggar dan terjerat Pasal tentang Transfer Dana, "setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya".

Atau Pasal tentang penerima yang dengan sengaja menarima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan Hukum.***

Related

Riau 2473616784585318616

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item