Diduga Sejumlah Perusahaan Perkebunan yang Beroperasi di Aceh Timur Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Senin, 29 Oktober 2018
ACEHTIMUR, RIAUPUBLIK.COM-- Pemerintah Aceh Timur yang saat ini terus berbenah dimana Daerah ini, yang  berpenghasilan Pertanian Dan perkebunan serta migas, enam tahun sebelumnya Pemerintahan Aceh Timur yang berpusat di  kota Langsa dan pindah ke Kabupaten Aceh Timur dengan segala kekurangannya terus memperbaiki diri disegala lini dan bidang Insprastrukturnya hingga saat ini, sehingga banyak terjadi perubahan, yang menjadi pertanyaan adalah begitu banyak Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yang saat ini beroperasi di wilayah Aceh Timur diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB), dan izin lainnya, sehingga Aceh Timur tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagaimana aceh timur dapat membangun ujar Zulkifli Aneuk syuhada salah satu tokoh muda  yang peduli terhadap pembangunan dan lingkungan Senin 29/10/2018.

lebih lanjut ia juga  mempertanyakan izin mereka, karena saya melihat mereka tidak perduli dengan lingkungan sekitarnya, apa lagi di daerah terpencil seperti jalan lintas Blang Seunong menuju Gampong sijudo dan sah raja, buktinya jalan yang rusak tidak mereka perbaiki, apakah mereka tidak memiliki izin lingkungan sehingga mereka tidak mengerti tentang lingkungan sekitarnya, saya meminta agar perusahaan yang beroperasi tersebut dapat ditertibkan,dan juga dapat diambil tindakan sesuai dengan Aturan yang berlaku harapnya kepada pemerintah kabupaten Aceh Timur, dan juga kepada pihak perusahan agar memperbaiki jalan yang rusak tersebut, karna muatan merekalah jalan lintas kemukiman blang seunong rusak parah, sudah seharusnya mereka bertanggung jawab demikiannya ungkapnya.

Saat dimintai tanggapan dari kepala Dinas terkait dengan banyaknya perusahaan perkebunan yang beroperasi diwilayah Aceh Timur yang tidak lengkap dokumen dalam hal ini disampaikan oleh kepala dinas perkebunan dan peternakan aceh timur Ir.Ahmat diruang kerjanya menyebutkan bahwa saat ini Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) yang beroperasi di Aceh timur  sebanyak 27 Perusahaan,dan total luas Areal 80.725.24 ha. yang belum memperoleh izin usaha perkebunan budidaya ( IUP-B ) hal ini disebabkan karena mereka belum memiliki dokumen Amdal/izin lingkungan diantaranya perusahaan yang tidak mengantongi izin diantaranya:1. PT.Dwi Kencana Semesta/PT.Makmur Inti Bersuadara(MIB) yang ke2 PT.Citra Ganda Utama juga tidak memiliki izin lingkungan dan Amdal, ke 3. PT.Tegas Nusantara terlantar tidak digarap,ke empat PT.Blang Kara Rayeuk, mereka sebagian memiliki izin, namun adanya penambahan atau pembelian lahan masyarakat namun tidak dilanjutkan pengurusan izin,ke 5 PT.Atakana Company, tidak memiliki Amdal,dan ke 6. PT.Bayu Pihak Sawit juga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Berdasarkan kegiatan pembinaan dan pengawasan perkebunan yang dilakukan oleh pihak dinas perkebunan,maka terkait dengan yang dimaksud perusahaan diatas tidak pernah mengirimkan pelaporan dan data yang lengkap terkait dengan perizinan, lebih lanjut diharapkan kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk segera melengkapi Dokumen perizinan dan apabila tidak segera dilengkapi maka akan berimbas pada sangsi Administrasi dan sangsi pidana sebagaimana dimaksud pada undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan demikian disampaikan oleh Ir.Ahmad. (muzakir)

Related

Hukrim 8988548224764168316

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item