Pelaku Korupsi Dana APBN Tahun 2015 Pembangunan Pelabuhan Dompak Akhirnya Berhasil Diungkap Polres Tanjungpinang
https://www.riaupublik.com/2018/09/pelaku-korupsi-dana-apbn-tahun-2015.html
Kamis, 27 September 2018
TANJUNGPINANG, RIAUPUBLIK.COM-- 2 orang tersangka (inisial Ha dan Be) dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak dari dana APBN Perubahan Tahun 2015 yang sempat buron, akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat press release di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) mengungkapkan, 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Ha sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan Be sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.
“Ha dan Be yang sempat menjadi buron dan akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur awal pekan ini,”kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang saat menggelar press release bersama Polda Kepri, Kamis (27/9/2018)
Kapolres Ucok menjelaskan, bahwa pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- dengan menggunakan Anggaran dari APBN P tahun 2015.
“paket pekerjaan tersebut terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015,” terang Ucok.
Adapun peran dari masing-masing tersangka Ha selaku PPK dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang / jasa untuk kegiatan pekerjaan tersebut tidak melakukan analisa secara teknis serta tidak melakukan survey pasar.
Dalam rapat koordinasi selaku PPK bersama Pokja Ha tidak membahas persyaratan penggunaan barang yang berstandart nasional Indonesia (SNI ) kepada calon penyedia dan pokja tidak meneliti terhadap hps yang di buat oleh PPK.
Tersangka Ha juga tergolong berani, karena melakukan perubahan pekerjaan dari penyambungan listrik 10 KVA, gardu traksi menjadi pekerjaan breakwater tanpa melakukan analisa teknik maupun pembahasan bersama ahli sipil kelautan.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya. Meski mengetahui hal tersebut terduga Ha tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.
“sementara Be yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.,” lanjutnya
Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana.
Pewarta : Handes/Dewi
Sumber : Humas Polres Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, RIAUPUBLIK.COM-- 2 orang tersangka (inisial Ha dan Be) dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak dari dana APBN Perubahan Tahun 2015 yang sempat buron, akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat press release di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) mengungkapkan, 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Ha sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan Be sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.
“Ha dan Be yang sempat menjadi buron dan akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur awal pekan ini,”kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang saat menggelar press release bersama Polda Kepri, Kamis (27/9/2018)
Kapolres Ucok menjelaskan, bahwa pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- dengan menggunakan Anggaran dari APBN P tahun 2015.
“paket pekerjaan tersebut terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015,” terang Ucok.
Adapun peran dari masing-masing tersangka Ha selaku PPK dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang / jasa untuk kegiatan pekerjaan tersebut tidak melakukan analisa secara teknis serta tidak melakukan survey pasar.
Dalam rapat koordinasi selaku PPK bersama Pokja Ha tidak membahas persyaratan penggunaan barang yang berstandart nasional Indonesia (SNI ) kepada calon penyedia dan pokja tidak meneliti terhadap hps yang di buat oleh PPK.
Tersangka Ha juga tergolong berani, karena melakukan perubahan pekerjaan dari penyambungan listrik 10 KVA, gardu traksi menjadi pekerjaan breakwater tanpa melakukan analisa teknik maupun pembahasan bersama ahli sipil kelautan.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya. Meski mengetahui hal tersebut terduga Ha tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.
“sementara Be yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.,” lanjutnya
Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana.
Pewarta : Handes/Dewi
Sumber : Humas Polres Tanjungpinang