Hutang. Rp 27.500.000 Dirut RS Surya Insani Ogah Lunasi, Helmiyardi SH: Kita Akan Somasi Terbuka
https://www.riaupublik.com/2018/09/hutang-rp-27500000-dirut-rs-surya.html
Minggu, 16 September 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Robby Dadhan M Ritonga SH sebagai kuasa hukum klien Sunaryo berkantor di Nusantara Law Firm, Jalan Serayu No 20.
sunaryo Klien Robby Dadhan M Ritonga mengatakan bahwasanya Sunaryo Telah Di permainkan Pihak Dirut RS Surya Insani Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. Evi Juliana. Tentang Hutang piutang. Tahun 2013 lalu.
"Tahun 2013 lalu, Evi Juliana meminjam kartu kredit klien dengan alasan untuk digunakan selama di Singapura."Sebutnya.
Dalam kurun waktu selama 1 tahun. Terkait penggunaan kartu kredit, yang harus dibayar 27.500.000. Untuk pengadaan barang di RS Surya Insani.
"Kita nagih awal Maret 2018, pas kita tagih selalu saja mengatakan tagihan ke RS Surya Insani."Ungkapnya
Lebih Lanjut Dojelaskan nya, "Saat kita lakukan penagihan, 21 Maret 2018, mereka ingin menyelesaikan hutang itu melalui 3 tahap.
Tahap I sebesar 10 juta, 21 Maret 2018, 1 April 2018. Tahap 3 rencana dibayar 12 Juli 2018, Rp17,5 juta. Namun setelah jatuh pada 12 Juli 2018 tidak mau dilunaskan."Sebutnya meneragkan.
karena tidak ada niat baik kuasa hukum segera mungkin akan lakukan somasi terbuka. HELMIYARDI SH.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Robby Dadhan M Ritonga SH sebagai kuasa hukum klien Sunaryo berkantor di Nusantara Law Firm, Jalan Serayu No 20.
sunaryo Klien Robby Dadhan M Ritonga mengatakan bahwasanya Sunaryo Telah Di permainkan Pihak Dirut RS Surya Insani Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. Evi Juliana. Tentang Hutang piutang. Tahun 2013 lalu.
"Tahun 2013 lalu, Evi Juliana meminjam kartu kredit klien dengan alasan untuk digunakan selama di Singapura."Sebutnya.
Dalam kurun waktu selama 1 tahun. Terkait penggunaan kartu kredit, yang harus dibayar 27.500.000. Untuk pengadaan barang di RS Surya Insani.
"Kita nagih awal Maret 2018, pas kita tagih selalu saja mengatakan tagihan ke RS Surya Insani."Ungkapnya
Lebih Lanjut Dojelaskan nya, "Saat kita lakukan penagihan, 21 Maret 2018, mereka ingin menyelesaikan hutang itu melalui 3 tahap.
Tahap I sebesar 10 juta, 21 Maret 2018, 1 April 2018. Tahap 3 rencana dibayar 12 Juli 2018, Rp17,5 juta. Namun setelah jatuh pada 12 Juli 2018 tidak mau dilunaskan."Sebutnya meneragkan.
karena tidak ada niat baik kuasa hukum segera mungkin akan lakukan somasi terbuka. HELMIYARDI SH.