Caleg Riau, Bambang H Rumnan, SH.,MH: WASPADA BUDAYA SERANGAN FAJAR dan POLITIK UANG.
https://www.riaupublik.com/2018/09/caleg-riau-bambang-h-rumnan-shmh.html
Rabu, 12 September 2018
PEKANBARU, 12 September 2018-- Suasana hingar bingar, hiruk pikuk Pemilu 2019 akan menghampiri Negri ini, kampanye akan mengunjungi kita kembali. Pemilihan Presiden, Caleg DPD-RI, DPR-RI dan Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota meramaikan suasana pesta demokrasi. Siapakah Caleg dan Calon DPRD yang akan dipilih rakyat.
Salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Partai Demokrat DAPIL Kota Pekanbaru Nomor 9 Bambang H Rumnan, SH.,MH mengatakan. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mampu membawa misi kelompoknya serta merangkul semua anggota kelompok. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pemimpin yang ideal adalah dengan kesiapan konsep akan ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang berani berinisiatif dengan menghadirkan karya nyata, khususnya terkait pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang, DPRD mempunyai 3 fungsi yaitu pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerahnya masing-masing dengan menjaring aspirasi masyarakat. Disinilah fungsi DPRD berperan sebagaimana tugas dan fungsinya guna mensejahterakan kepentingan konstituen yang mendukungnya dan masyarakat secara umum.
Bambang Rumnan melanjutkan. Tidak hanya menggali kekuatan ekonomi, akan tetapi juga menyelesaikan permasalahan hukum, sosial/politik dan budaya yang terjadi dilingkungan masyarakat yang ada. Disinilah fungsi pengawasan DPRD kepada Pemerintah Daerah terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Fungsi DPRD itu sangat luas karena berdasarkan perundang undangan, DPRD adalah Pejabat Daerah.
DPRD hadir demi kesejahteraan masyarakat, jika masyarakat tidak juga kunjung sejahtera maka masyarakat (konstituen) pemilihnya dapat meminta pertanggung jawaban kepada DPRD dan menuntut mereka untuk mundur sebagai wakil rakyat. Untuk itu masyarakat harus berperan aktif dalam menyeleksi calon wakilnya di DPRD.
Terhadap hal ini masyarakat jangan terpedaya karena uang dan sembako sesaat yang mengakibatkan tidak mampu menuntut kepada wakil rakyat terpilih. Jika demikian harapan masyarakat terhadap kesejahteraan akan pupus karenanya. Untuk itu Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk mengawasi para calon yang berkompetisi pada pemilu 2019 agar tidak bermain curang. Jika terjadi penyimpangan dan kecurangan, segera laporkan pada Bawaslu dan Pihak Kepolisian maupun kepada kelompok masyarakat lainnya agar kecurangan yang terjadi dapat di tindak secara hukum. Demikian ungkapnya. (r07)
PEKANBARU, 12 September 2018-- Suasana hingar bingar, hiruk pikuk Pemilu 2019 akan menghampiri Negri ini, kampanye akan mengunjungi kita kembali. Pemilihan Presiden, Caleg DPD-RI, DPR-RI dan Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota meramaikan suasana pesta demokrasi. Siapakah Caleg dan Calon DPRD yang akan dipilih rakyat.
Salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Partai Demokrat DAPIL Kota Pekanbaru Nomor 9 Bambang H Rumnan, SH.,MH mengatakan. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mampu membawa misi kelompoknya serta merangkul semua anggota kelompok. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pemimpin yang ideal adalah dengan kesiapan konsep akan ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang berani berinisiatif dengan menghadirkan karya nyata, khususnya terkait pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang, DPRD mempunyai 3 fungsi yaitu pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerahnya masing-masing dengan menjaring aspirasi masyarakat. Disinilah fungsi DPRD berperan sebagaimana tugas dan fungsinya guna mensejahterakan kepentingan konstituen yang mendukungnya dan masyarakat secara umum.
Bambang Rumnan melanjutkan. Tidak hanya menggali kekuatan ekonomi, akan tetapi juga menyelesaikan permasalahan hukum, sosial/politik dan budaya yang terjadi dilingkungan masyarakat yang ada. Disinilah fungsi pengawasan DPRD kepada Pemerintah Daerah terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Fungsi DPRD itu sangat luas karena berdasarkan perundang undangan, DPRD adalah Pejabat Daerah.
DPRD hadir demi kesejahteraan masyarakat, jika masyarakat tidak juga kunjung sejahtera maka masyarakat (konstituen) pemilihnya dapat meminta pertanggung jawaban kepada DPRD dan menuntut mereka untuk mundur sebagai wakil rakyat. Untuk itu masyarakat harus berperan aktif dalam menyeleksi calon wakilnya di DPRD.
Terhadap hal ini masyarakat jangan terpedaya karena uang dan sembako sesaat yang mengakibatkan tidak mampu menuntut kepada wakil rakyat terpilih. Jika demikian harapan masyarakat terhadap kesejahteraan akan pupus karenanya. Untuk itu Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk mengawasi para calon yang berkompetisi pada pemilu 2019 agar tidak bermain curang. Jika terjadi penyimpangan dan kecurangan, segera laporkan pada Bawaslu dan Pihak Kepolisian maupun kepada kelompok masyarakat lainnya agar kecurangan yang terjadi dapat di tindak secara hukum. Demikian ungkapnya. (r07)