Bupati Bengkalis Pelapor Wartawan Amril Mukminin Dicekal KPK
https://www.riaupublik.com/2018/09/bupati-bengkalis-pelapor-wartawan-amril.html
Sabtu, 22 September 2018
Amril Mukminin Pelapor Wartawan HarianBerantas yang memberitakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diduga Korupsi Dana Bansos Bengkalis Sewaktu Dia Menjabat Anggota DPRD Kab Bengkalis (Riau)
Karena risih diberitakan terus menerus Bupati bengkalis melaporkan Wartawan HarianBerantas ke Polda Riau, dan akhirnya Wartawan Toro di kenakan pasal Undang Undang IT hingga menjalani Persidangan Di Pengadilan Negri Pekanbaru, Namun Sayang Nya, Sudah 9 Kali Persidangan Sang Bupati Tidak Pernah Hadir.
Malah Sang Bupati Pelapor Wartawan Yang menuding Pencemaran Nama Baik Karena Diberitakan Dugaan Terilibat Korupsi Dana Bansos Bengkalis diwaktu Dia Amril Mukminin Menjabat Anggota DPRD Kab Bengkalis.
Namun Berita Sangat Mengejutkan Sang Bupati Pelapor Wartawan Pencemaran Nama Baik Di Cekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 September 2018 lalu.
Menurut KPK, melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk
melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Jumat (21/9) sore.
Pencegahan keluar negeri Bupati Bengkalis berlaku sampai enam bulan ke depan.
"Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, jika sewaktu waktu dibutuhkan keterangan saksi berada di Indonesia," terangnya.
Menurut Febri, Bupati Amril Mukminin masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus Peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015.
Keterangannya sewaktu waktu akan dibutuhkan sehingga saksi perlu tetap berada di Indonesia.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Jumat (21/9) sore.
Amril Mukminin Pelapor Wartawan HarianBerantas yang memberitakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diduga Korupsi Dana Bansos Bengkalis Sewaktu Dia Menjabat Anggota DPRD Kab Bengkalis (Riau)
Karena risih diberitakan terus menerus Bupati bengkalis melaporkan Wartawan HarianBerantas ke Polda Riau, dan akhirnya Wartawan Toro di kenakan pasal Undang Undang IT hingga menjalani Persidangan Di Pengadilan Negri Pekanbaru, Namun Sayang Nya, Sudah 9 Kali Persidangan Sang Bupati Tidak Pernah Hadir.
Malah Sang Bupati Pelapor Wartawan Yang menuding Pencemaran Nama Baik Karena Diberitakan Dugaan Terilibat Korupsi Dana Bansos Bengkalis diwaktu Dia Amril Mukminin Menjabat Anggota DPRD Kab Bengkalis.
Namun Berita Sangat Mengejutkan Sang Bupati Pelapor Wartawan Pencemaran Nama Baik Di Cekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 September 2018 lalu.
Menurut KPK, melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk
melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Jumat (21/9) sore.
Pencegahan keluar negeri Bupati Bengkalis berlaku sampai enam bulan ke depan.
"Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, jika sewaktu waktu dibutuhkan keterangan saksi berada di Indonesia," terangnya.
Menurut Febri, Bupati Amril Mukminin masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus Peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015.
Keterangannya sewaktu waktu akan dibutuhkan sehingga saksi perlu tetap berada di Indonesia.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Jumat (21/9) sore.